Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018 Tentang Tera Dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, Dan Perlengkapannya. Dalam Peraturan Menteri ini akan dijelaskan berbagai penafsiran seputar tera ukur.
1. Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
2. Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai.
3. Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.
4. Penera adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan peneraan.
5. Pemeriksaan dalam rangka Tera dan Tera Ulang yang selanjutnya disebut Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan sebelum dilakukan pengujian pada kegiatan Tera dan/atau Tera Ulang UTTP yang dilakukan oleh Penera dengan cara mencocokkan atau menilai jenis dan tipe UTTP sesuai dengan syarat teknis UTTP.
6. Pengujian dalam rangka Tera dan Tera Ulang yang selanjutnya disebut Pengujian adalah keseluruhan tindakan yang dilakukan oleh Penera untuk membandingkan nilai penunjukan pada UTTP dengan standar ukuran guna menetapkan sifat kemetrologian sesuai syarat teknis UTTP.
7. Batas Kesalahan yang Diizinkan yang selanjutnya disingkat BKD adalah perbedaan maksimum (positif atau negatif) yang diizinkan antara penunjukan UTTP dan nilai sebenarnya.
8. Penjustiran adalah mencocokan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan Tera atau Tera Ulang.
9. Uji Sampel adalah pengujian terhadap sampel UTTP yang mewakili Populasi UTTP dengan jumlah sampel sesuai ketentuan uji sampel.
10. Populasi adalah sekelompok UTTP yang mempunyai kesamaan tertentu dan memenuhi syarat sebagai sumber pengambilan sampel.
11. UTTP Terpasang Tetap adalah UTTP yang tidak mudah dipindahkan dan/atau mempunyai kekhususan dari segi konstruksi, ukuran, bobot, dan instalasi.
12. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana tugas teknis di bidang Metrologi Legal yang berada di bawah Direktorat Metrologi.
13. Unit Metrologi Legal yang selanjutnya disingkat UML adalah satuan kerja pada Dinas Provinsi DKI Jakarta atau Dinas Kabupaten/ Kota yang menyelenggarakan kegiatan Tera dan Tera Ulang UTTP dan pengawasan di bidang Metrologi Legal.
14. Sidang Tera Ulang adalah pelaksanaan Tera Ulang terhadap UTTP yang dikumpulkan di suatu tempat tertentu.
15. Pihak Ketiga adalah perorangan atau badan usaha termasuk institusi lain yang bertindak untuk dan atas nama pemilik UTTP mengajukan permintaan Tera dan/atau Tera Ulang UTTP berdasarkan surat penunjukan atau perjanjian kerja sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar