Cari UU

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2013

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Pos adalah Layanan Komunikasi Tertulis dan/atau Surat Elektronik,Layanan Paket, Layanan Logistik, Layanan Transaksi Keuangan, dan Layanan Keagenan Pos untuk kepentingan umum.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar