DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa Koperasi, baik sebagai
gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b.
bahwa Koperasi perlu lebih
membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip
Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
c.
bahwa pembangunan Koperasi
merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
d.
bahwa untuk� mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan
dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang
perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor
12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal
Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan Persetujuan:
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG
TENTANG PERKOPERASIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.
Perkoperasian adalah segala
sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3.
Koperasi Primer adalah Koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5.
Gerakan Koperasi adalah
keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat
terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah:
a.
membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b.
berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c.
memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi
sebagai sokogurunya;
d.
berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Pasal 5
(1)
Koperasi melaksanakan prinsip
Koperasi sebagai berikut:
a.
keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka;
b.
pengelolaan dilakukan secara
demokratis;
c.
pembagian sisa hasil usaha
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota;
d.
pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal;
e.
kemandirian.
(2)
Dalam mengembangkan Koperasi, maka
Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a.
pendidikan perkoperasian;
b.
kerja sama antarkoperasi.
BAB IV
PEMBENTUKAN
Bagian Pertama
Syarat Pembentukan
Pasal 6
(1)
Koperasi Primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
(2)
Koperasi Sekunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal 7
(1)
Pembentukan Koperasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran
Dasar.
(2)
Koperasi mempunyai tempat
kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a.
daftar nama pendiri;
b.
nama dan tempat kedudukan;
c.
maksud dan tujuan serta bidang
usaha;
d.
ketentuan mengenai keanggotaan;
e.
ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f.
ketentuan� mengenai pengelolaan;
g.
ketentuan mengenai permodalan;
h.
ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya;
i.
ketentuan mengenai pembagian sisa
hasil usaha;
j.
ketentuan mengenai sanksi.
Bagian Kedua
Status Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah
akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
Pasal 10
(1)
Untuk mendapatkan pengesahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis
disertai akta pendirian Koperasi.
(2)
Pengesahan akta pendirian
diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
permintaan pengesahan.
(3)
Pengesahan akta pendirian
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
(1)
Dalam hal permintaan pengesahan
akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri
secara tertulis dalam. waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
permintaan.
(2)
Terhadap penolakan pengesahan akta
pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling
lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3)
Keputusan terhadap pengajuan
permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Pasal 12
(1)
Perubahan Anggaran Dasar dilakukan
oleh Rapat Anggota.
(2)
Terhadap perubahan Anggaran Dasar
yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi
dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran
Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1)
Untuk keperluan pengembangan dan/atau
efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat:
a.
menggabungkan diri menjadi satu
dengan Koperasi lain, atau
b.
bersama Koperasi lain meleburkan
diri dengan membentuk Koperasi baru.
(2)
Penggabungan atau peleburan
dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing Koperasi.
Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis
Pasal 15
Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau
Koperasi Sekunder.
Pasal 16
Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan
kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 17
(1)
Anggota Koperasi adalah pemilik
dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2)
Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.
Pasal 18
(1)
Yang dapat menjadi anggota
Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan
hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
(2)
Koperasi dapat memiliki anggota
luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
Pasal 19
(1)
Keanggotaan Koperasi didasarkan
pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
(2)
Keanggotaan Koperasi dapat
diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
dipenuhi.
(3)
Keanggotaan Koperasi tidak dapat
dipindahtangankan.
(4)
Setiap anggota mempunyai kewajiban
dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 20
(1)
Setiap anggota mempunyai
kewajiban:
a.
mematuhi Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat
Anggota;
b.
berpartisipasi dalam kegiatan
usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c.
mengembangkan dan memelihara
kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)
Setiap anggota mempunyai hak:
a.
menghadiri, menyatakan pendapat,
dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b.
memilih dan/atau dipilih menjadi
anggota Pengurus atau Pengawas;
c.
meminta diadakan Rapat Anggota
menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d.
mengemukakan pendapat atau saran
kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e.
memanfaatkan Koperasi dan mendapat
pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f.
mendapatkan keterangan mengenai
perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 21
Perangkat organisasi Koperasi terdiri dari:
a.
Rapat Anggota;
b.
Pengurus;
c.
Pengawas.
Bagian Kedua
Rapat Anggota
Pasal 22
(1)
Rapat Anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2)
Rapat Anggota dihadiri oleh
anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 23
Rapat Anggota menetapkan:
a.
Anggaran Dasar;
b.
kebijaksanaan umum dibidang
organisasi manajemen, dan usaha Koperasi;
c.
pemilihan, pengangkatan,
pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d.
rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e.
pengesahan pertanggungjawaban
Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f.
pembagian sisa hasil usaha;
g.
penggabungan, peleburan,
pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Pasal 24
(1)
Keputusan Rapat Anggota diambil
berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2)
Apabila tidak diperoleh keputusan
dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara
terbanyak.
(3)
Dalam hal dilakukan pemungutan
suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4)
Hak suara dalam Koperasi Sekunder
dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan
jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang.
Pasal 25
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan
Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
Pasal 26
(1)
Rapat Anggota dilakukan paling
sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2)
Rapat Anggota untuk mengesahkan
pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun buku lampau.
Pasal 27
(1)
Selain Rapat Anggota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa
apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada
Rapat Anggota.
(2)
Rapat Anggota Luar Biasa dapat
diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi atau atas keputusan Pengurus
yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3)
Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai
wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23.
Pasal 28
Persyaratan, tata cara, dan tempat
penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam
Anggaran Dasar.
Bagian Ketiga
Pengurus
Pasal 29
(1)
Pengurus dipilih dari dan oleh
anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2)
Pengurus merupakan pemegang kuasa
Rapat Anggota.
(3)
Untuk pertama kali, susunan dan
nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
(4)
Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
(5)
Persyaratan untuk dapat dipilih
dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 30
(1)
Pengurus bertugas:
a.
mengelola Koperasi dan usahanya;
b.
mengajukan rancangan rencana kerja
serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c.
menyelenggarakan Rapat Anggota;
d.
mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e.
menyelenggarakan pembukuan
keuangan dan inventaris secara tertib;
f.
memelihara daftar buku anggota dan
pengurus.
(2)
Pengurus berwenang:
a.
mewakili Koperasi di dalam dan di
luar pengadilan;
b.
memutuskan penerimaan dan
penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan
dalam Anggaran Dasar;
c.
melakukan tindakan dan upaya bagi
kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan
keputusan Rapat Anggota.
Pasal 31
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala
kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat
Anggota Luar Biasa.
Pasal 32
(1)
Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola
yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
(2)
Dalam hal Pengurus Koperasi
bermaksud untuk mengangkat Pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut
diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan.
(3)
Pengelola bertanggung jawab kepada
Pengurus.
(4)
Pengelolaan usaha oleh Pengelola
tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.
Pasal 33
Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas
dasar perikatan.
Pasal 34
(1)
Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian
yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau
kelalaiannya.
(2)
Di samping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan
dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk
melakukan penuntutan.
Pasal 35
Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling
lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus
menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
a.
perhitungan tahunan yang terdiri
dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari
tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b.
keadaan dan usaha Koperasi serta
hasil usaha yang dapat dicapai.
Pasal 36
(1)
Laporan tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ditandatangani oleh semua anggota Pengurus.
(2)
Apabila salah seorang anggota
Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang
bersangkutan menjelaskan alasannya secara tertulis.
Pasal 37
Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk
pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban
Pengurus oleh Rapat Anggota.
Bagian Keempat
Pengawas
Pasal 38
(1)
Pengawas dipilih dari dan oleh
anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2)
Pengawas bertanggung jawab kepada
Rapat Anggota.
(3)
Persyaratan untuk dapat dipilih
dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 39
(1)
Pengawas bertugas:
a.
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b.
membuat laporan tertulis tentang
hasil pengawasannya.
(2)
Pengawas berwenang:
a.
meneliti catatan yang ada pada
Koperasi;
b.
mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
(3)
Pengawas harus merahasiakan hasil
pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pasal 40
Koperasi
dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.
BAB VII
MODAL
Pasal 41
(1)
Modal Koperasi terdiri dari modal
sendiri dan modal pinjaman.
(2)
Modal sendiri dapat berasal dari:
a.
simpanan pokok;
b.
simpanan wajib;
c.
dana cadangan;
d.
hibah.
(3)
Modal pinjaman dapat berasal dari:
a.
anggota;
b.
Koperasi lainnya dan/atau
anggotanya;
c.
bank dan lembaga keuangan lainnya;
d.
penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya;
e.
sumber lain yang sah.
Pasal 42
(1)
Selain modal sebagai dimaksud
dalam Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari
modal penyertaan.
(2)
Ketentuan mengenai pemupukan modal
yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VIII
LAPANGAN USAHA
Pasal 43
(1)
Usaha Koperasi adalah usaha yang
berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan
kesejahteraan anggota.
(2)
Kelebihan kemampuan pelayanan
Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota
Koperasi.
(3)
Koperasi menjalankan kegiatan
usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal 44
(1)
Koperasi dapat menghimpun dana dan
menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk:
a.
anggota Koperasi yang
bersangkutan;
b.
Koperasi lain dan/atau anggotanya.
(2)
Kegiatan usaha simpan pinjam dapat
dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
(3)
Pelaksanaan kegiatan usaha simpan
pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
SISA HASIL USAHA
Pasal 45
(1)
Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku
yang bersangkutan.
(2)
Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota standing dengan jasa usaha yang
dilakukan oleh, masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai
dengan keputusan Rapat Anggota.
(3)
Besarnya pemupukan dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
BAB X
PEMBUBARAN KOPERASI
Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi
Pasal 46
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan
berdasarkan:
a.
keputusan Rapat Anggota, atau
b.
keputusan Pemerintah.
Pasal 47
(1)
Keputusan pembubaran oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila:
a.
terdapat bukti bahwa Koperasi yang
bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
b.
kegiatannya bertentangan dengan
ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c.
kelangsungan hidupnya tidak dapat
lagi diharapkan.
(2)
Keputusan pembubaran Koperasi oleh
Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung
sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh
Koperasi yang bersangkutan.
(3)
Dalam jangka waktu paling lambat 2
(dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan
berhak mengajukan keberatan.
(4)
Keputusan Pemerintah mengenai
diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling
lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya penyataan keberatan tersebut.
Pasal 48
Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh
Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 49
(1)
Keputusan pembubaran Koperasi oleh
Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada:
a.
semua kreditor;
b.
Pemerintah.
(2)
Pemberitahuan kepada semua
kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung
berdasarkan keputusan Pemerintah.
(3)
Selama pemberitahuan pembubaran
Koperasi belum diterima oleh kreditor, maka pembubaran Koperasi belum berlaku
baginya.
Pasal 50
Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 disebutkan:
a.
nama dan alamat Penyelesai, dan
b.
ketentuan bahwa semua kreditor
dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesudah tanggal
diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Bagian Kedua
Penyelesaian
Pasal 51
Untuk kepentingan kreditor dan para anggota
Koperasi, terhadap pembubaran Koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang
selanjutnya disebut penyelesaian.
Pasal 52
(1)
Penyelesaian dilakukan oleh penyelesai
pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
(2)
Untuk penyelesaian berdasarkan
keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.
(3)
Untuk penyelesaian berdasarkan
keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
(4)
Selama dalam proses penyelesaian,
Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan "Koperasi dalam
penyelesaian".
Pasal 53
(1)
Penyelesaian segera dilaksanakan
setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
(2)
Penyelesai bertanggung jawab
kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan
kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
Pasal 54
Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan
kewajiban sebagai berikut:
a.
melakukan segala perbuatan hukum
untuk dan atas nama "Koperasi dalam penyelesaian";
b.
mengumpulkan segala keterangan
yang diperlukan;
c.
memanggil Pengurus, anggota dan
bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama;
d.
memperoleh, memeriksa, dan
menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
e.
menetapkan dan melaksanakan segala
kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;
f.
menggunakan sisa kekayaan Koperasi
untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g.
membagikan sisa hasil penyelesaian
kepada anggota;
h.
membuat berita acara penyelesaian.
Pasal 55
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota
hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal
penyertaan yang dimilikinya.
Bagian Ketiga
Hapusnya Status Badan Hukum
Pasal 56
(1)
Pemerintah mengumumkan pembubaran
Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2)
Status badan hukum Koperasi hapus
sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
BAB XI
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI
Pasal 57
(1)
Koperasi secara bersama-sama
mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk
memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
(2)
Organisasi ini berasaskan
Pancasila.
(3)
Nama, tujuan, susunan, dan tata
kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.
Pasal 58
(1)
Organisasi tersebut melakukan
kegiatan:
a.
memperjuangkan dan menyalurkan
aspirasi Koperasi;
b.
meningkatkan kesadaran berkoperasi
di kalangan masyarakat;
c.
melakukan pendidikan perkoperasian
bagi anggota dan masyarakat;
d.
mengembangkan kerja sama
antarkoperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat
nasional maupun internasional.
(2)
Untuk melaksanakan kegiatan
tersebut, Koperasi secara bersama-sama, menghimpun dana Koperasi.
Pasal 59
Organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 ayat (1)disahkan oleh Pemerintah.
BAB XII
PEMBINAAN
Pasal 60
(1)
Pemerintah menciptakan dan
mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta
permasyarakatan Koperasi.
(2)
Pemerintah memberikan bimbingan,
kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Pasal 61
Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan
iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi,
Pemerintah:
a.
memberikan kesempatan usaha yang
seluas-luasnya kepada Koperasi;
b.
meningkatkan dan memantapkan
kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;
c.
mengupayakan tata hubungan usaha
yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;
d.
membudayakan Koperasi dalam
masyarakat.
Pasal 62
Dalam rangka memberikan bimbingan dan
kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah:
a.
membimbing usaha Koperasi yang sesuai
dengan kepentingan ekonomi anggotanya;
b.
mendorong, mengembangkan, dan
membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian
perkoperasian;
c.
memberikan kemudahan untuk
memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
d.
membantu pengembangan jaringan
usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antarkoperasi;
e.
memberikan bantuan konsultasi guna
memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan
Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
Pasal 63
(1)
Dalam rangka pemberian perlindungan
kepada Koperasi, Pemerintah dapat:
a.
menetapkan bidang kegiatan ekonomi
yang hanya boleh di- usahakan oleh Koperasi;
b.
menetapkan bidang kegiatan ekonomi
di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak
diusahakan oleh badan usaha lainnya.
(2)
Persyaratan dan tata cara
pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 64
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60,
Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan
kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan berusaha dan
kesempatan kerja.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Koperasi yang telah memiliki status badan
hukum pada saat Undang-undang ini berlaku, dinyatakan telah memperoleh status
badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
(1)
Dengan berlakunya Undang-undang
ini, maka Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian
(Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor
2832) dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)
Peraturan pelaksanaan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran
Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832)
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum
diganti berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 67
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan
Di Jakarta,
Pada
Tanggal 21 Oktober 1992
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan
Di Jakarta,
Pada
Tanggal 21 Oktober 1992
MENTERI/SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 116
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
UMUM
Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33
ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan Pasal 33 antara lain
menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran
orang-seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Penjelasan
Pasal 33 menempatkan Koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru
perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian
nasional.
Dengan memperhatikan kedudukan Koperasi
seperti tersebut di atas maka peran Koperasi sangatlah penting dalam
menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan
kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan,
kekeluargaan, dan keterbukaan. Dalam kehidupan ekonomi seperti itu Koperasi
seharusnya memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut
kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Tetapi dalam perkembangan ekonomi yang
berjalan demikian cepat, pertumbuhan Koperasi selama ini belum sepenuhnya
menampakkan wujud dan perannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
1945. Demikian pula peraturan perundang-undangan yang ada masih belum
sepenuhnya menampung hal yang diperlukan untuk menunjang terlaksananya Koperasi
baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat. Oleh karena
itu, untuk menyelaraskan dengan perkembangan lingkungan yang dinamis perlu
adanya landasan hukum baru yang mampu mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan
berkembang menjadi lebih kuat dan mandiri.
Pembangunan Koperasi perlu diarahkan sehingga
semakin berperan dalam perekonomian nasional. Pengembangannya diarahkan agar
Koperasi benar-benar menerapkan prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi.
Dengan demikian Koperasi akan merupakan organisasi ekonomi yang mantap,
demokratis, otonom, partisipatif, dan berwatak sosial. Pembinaan Koperasi pada
dasarnya dimaksudkan untuk mendorong agar Koperasi menjalankan kegiatan usaha
dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat.
Undang-undang ini menegaskan bahwa pemberian
status badan hukum Koperasi, pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan pembinaan
Koperasi merupakan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah. Dalam
pelaksanaannya, Pemerintah dapat melimpahkan wewenang tersebut kepada Menteri
yang membidangi Koperasi. Namun demikian hal ini tidak berarti bahwa Pemerintah
mencampuri urusan internal organisasi Koperasi dan tetap memperhatikan prinsip
kemandirian Koperasi.
Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah,
menciptakan dan mengembangkan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan
dan pemasyarakatan Koperasi. Demikian juga Pemerintah memberikan bimbingan,
kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi. Selanjutnya Pemerintah dapat
menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya dapat diusahakan oleh Koperasi.
Selain itu Pemerintah juga dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu
wilayah tertentu yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak
diusahakan oleh badan usaha lainnya. Hal tersebut dilakukan dengan
memperhatikan kepentingan ekonomi nasional dan perwujudan pemerataan kesempatan
berusaha.
Undang-undang ini juga memberikan kesempatan
bagi Koperasi untuk memperkuat permodalan melalui pengerahan modal penyertaan
baik dari anggota maupun dari bukan anggota. Dengan kemungkinan ini, Koperasi
dapat lebih menghimpun dana untuk pengembangan usahanya. Sejalan dengan itu
dalam Undang-undang ini ditanamkan pemikiran ke arah pengembangan pengelolaan
Koperasi secara profesional.
Berdasarkan hal tersebut di atas,
Undang-undang ini disusun dengan maksud untuk memperjelas dan mempertegas jati
diri, tujuan, kedudukan, peran, manajemen, keusahaan, dan permodalan Koperasi
serta pembinaan Koperasi, sehingga dapat lebih menjamin terwujudnya kehidupan
Koperasi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Yang dimaksud dengan
kehidupan Koperasi adalah aspek yang erat berkaitan dengan pembangunan
Koperasi, seperti misalnya falsafah, ideologi, organisasi, manajemen, usaha,
pendidikan, pembinaan, dan sebagainya.
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Prinsip Koperasi merupakan satu kesatuan dan
tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan
keseluruhan prinsip tersebut Koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Ayat (1)
Prinsip Koperasi ini
merupakan esensi dari dasar kerja Koperasi sebagai badan usaha dan merupakan
ciri khas dan jati diri Koperasi yang membedakannya dari badan usaha lain.
Huruf a
Sifat kesukarelaan
dalam keanggotaan Koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota Koperasi
tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifat kesukarelaan juga mengandung makna
bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari Koperasinya sesuai dengan
syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Sedangkan sifat terbuka
memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau
diskriminasi dalam bentuk apapun.
Huruf b
Prinsip demokrasi
menunjukkan bahwa pengelolaan Koperasi dilakukan alas kehendak dan keputusan
para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan
tertinggi dalam Koperasi.
Huruf c
Pembagian sisa hasil
usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota
terhadap Koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai
kekeluargaan dan keadilan.
Huruf d
Modal dalam Koperasi
pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar
mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan
kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata alas
besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam
arti tidak melebihi suku bunga
yang berlaku di pasar.
Huruf e
Kemandirian
mengandung pengertian dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung pada pihak lain
yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan
usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang
bertanggung jawab, otonomi,swadaya,berani mempertanggungjawabkan perbuatan
sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Ayat (2)
Di samping kelima
prinsip sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), untuk pengembangan dirinya
koperasi juga melaksanakan dua prinsip Koperasi yang lain yaitu pendidikan
perkoperasian dan kerja sama antar koperasi.
Penyelenggaraan
pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi merupakan prinsip
Koperasi yang penting dalam meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota,
dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan Koperasi. Kerja sama
dimaksud dapat dilakukan antar koperasi di tingkat lokal, regional, nasional,
dan internasional.
Pasal 6
Ayat (1)
Persyaratan ini
dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi. Orang-seorang
pembentuk Koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan
mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
tempat kedudukan adalah alamat tetap kantor Koperasi.
Pasal 8
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Jangka waktu berdirinya
Koperasi dapat ditetapkan terbatas dalam jangka waktu tertentu atau tidak
terbatas sesuai dengan tujuannya.
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Sanksi dalam
ketentuan ini adalah sanksi yang diatur secara intern oleh masing-masing
Koperasi, yang dikenakan terhadap Pengurus, Pengawas, dan anggota yang
melanggar ketentuan Anggaran Dasar.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dengan ketentuan ini
dimaksudkan hanya perubahan yang mendasar yang perlu dimintakan pengesahan
Pemerintah, yaitu yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang
usaha. Pengesahan yang dimaksud dalam hal penggabungan dan perubahan bidang
usaha merupakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan dalam hal pembagian
merupakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan atau pengesahan badan hukum
baru. Pengesahan perubahan bidang usaha Koperasi yang dimaksud dalam ketentuan
ini tidak mengurangi kesempatan Koperasi untuk berusaha di segala bidang
ekonomi.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Penggabungan atau
yang dikenal dengan istilah amalgamasi, dan peleburan hanya dapat dilakukan
apabila didasarkan atas pertimbangan pengembangan dan/atau efisiensi usaha
pengelolaan Koperasi sesuai dengan kepentingan anggota. Dalam hal penggabungan
dan peleburan yang memerlukan pengesahan Anggaran Dasar atau badan hukum baru
dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Pengertian Koperasi Sekunder meliputi semua
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan/atau
Koperasi Sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi,
Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh Koperasi sejenis maupun berbagai jenis
atau tingkatan. Dalam hal Koperasi mendirikan Koperasi Sekunder dalam berbagai
tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai Pusat, Gabungan, dan Induk,
maka jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur sendiri oleh Koperasi yang
bersangkutan.
Pasal 16
Dasar untuk menentukan jenis Koperasi adalah
kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti
antara lain Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi
Pemasaran, dan Koperasi Jasa. Khusus Koperasi yang dibentuk oleh golongan
fungsional seperti pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan dan sebagainya, bukan
merupakan jenis Koperasi tersendiri.
Pasal 17
Ayat (1)
Sebagai pemilik dan
pengguna jasa Koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan Koperasi.
Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingannya, Koperasi dapat
pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan
usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota
Koperasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dapat menjadi
anggota Koperasi Primer adalah orang-seorang yang telah mampu melakukan
tindakan hukum dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Koperasi yang
bersangkutan. Hal ini dimaksudkan sebagai konsekuensi Koperasi sebagai badan
hukum. Namun demikian khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang dipersamakan dan
dianggap belum mampu melakukan tindakan hukum dapat membentuk Koperasi, tetapi
Koperasi tersebut tidak disahkan sebagai badan hukum dan statusnya hanya
Koperasi tercatat.
Ayat (2)
Dalam hal terdapat
orang yang ingin mendapat pelayanan dan menjadi anggota Koperasi, namun tidak
sepenuhnya dapat memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran
Dasar, mereka dapat diterima sebagai anggota luar biasa. Ketentuan ini memberi
peluang bagi penduduk Indonesia bukan warga negara dapat menjadi anggota luar
biasa dari suatu Koperasi sepanjang memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Keanggotaan Koperasi
pada dasarnya tidak dapat dipindahtangankan karena persyaratan untuk menjadi
anggota Koperasi adalah kepentingan ekonomi yang melekat pada anggota yang
bersangkutan. Dalam hal anggota Koperasi meninggal dunia, keanggotaannya dapat
diteruskan oleh ahli waris yang memenuhi syarat dalam Anggaran Dasar.
Hal ini dimaksudkan
untuk memelihara kepentingan ahli waris dan mempermudah proses mereka untuk
menjadi anggota.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Sebagai konsekuensi
seseorang menjadi anggota Koperasi, maka anggota mempunyai kewajiban yang harus
dipenuhi, yaitu mematuhi ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.
Mengingat anggota adalah pemilik dan pengguna jasa sangat berkepentingan dalam
usaha yang dijalankan oleh Koperasi, maka partisipasi anggota berarti pula
untuk mengembangkan usaha Koperasi. Hal itu sejalan pula dengan hak anggota
untuk memanfaatkan dan mendapat pelayanan dari Koperasinya. Anggota merupakan
faktor penentu dalam kehidupan Koperasi, oleh karena itu penting bagi anggota
untuk mengembangkan dan memelihara kebersamaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pemungutan suara
yang dimaksud ayat ini dilakukan hanya oleh anggota yang hadir.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan
mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara
berimbang adalah penentuan hak suara dilakukan standing dengan jumlah anggota
setiap Koperasi-anggota dan besar kecilnya jasa usaha Koperasi-anggota terhadap
Koperasi Sekundernya.
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Batas waktu
penyelenggaraan Rapat Anggota dalam ayat ini yaitu paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun buku lampau, namun demikian dalam pelaksanaannya diusahakan
secepatnya.
Pasal 27
Ayat (1)
Rapat Anggota Luar
Biasa diadakan apabila sangat diperlukan dan tidak bisa menunggu
diselenggarakannya Rapat Anggota.
Ayat (2)
Permintaan Rapat
Anggota Luar Biasa oleh anggota dapat dilakukan karena berbagai alasan,
terutama apabila anggota menilai bahwa Pengurus telah melakukan kegiatan yang
bertentangan dengan kepentingan Koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap
Koperasi. Jika permintaan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar, maka Pengurus harus memenuhinya. Rapat Anggota Luar Biasa atas
keputusan Pengurus dilaksanakan untuk kepentingan pengembangan Koperasi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Anggota Pengurus
yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Dalam mengelola
Koperasi, Pengurus selaku kuasa Rapat Anggota melakukan kegiatan semata-mata
untuk kepentingan dan kemanfaatan Koperasi beserta anggotanya sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Ketentuan ini
dimaksudkan untuk mewujudkan profesionalisme dalam pengelolaan usaha Koperasi.
Karenanya, Pengurus dapat mengangkat tenaga Pengelola yang ahli untuk mengelola
usaha Koperasi yang bersangkutan. Penggunaan istilah Pengelola dimaksudkan
untuk dapat mencakup pengertian yang lebih luas dan memberi alternatif bagi
Koperasi. Dengan demikian sesuai kepentingannya Koperasi dapat mengangkat
Pengelola sebagai manajer atau direksi. Maksud dari kata diberi wewenang dan
kuasa adalah pelimpahan wewenang dan kuasa yang dimiliki oleh Pengurus. Dengan
demikian Pengurus tidak lagi melaksanakan sendiri wewenang dan kuasa yang telah
dilimpahkan kepada Pengelola dan tugas Pengurus beralih menjadi mengawasi
pelaksanaan wewenang dan kuasa yang dilakukan Pengelola. Adapun besarnya
wewenang dan kuasa yang dilimpahkan ditentukan sesuai dengan kepentingan
Koperasi.
Ayat (2)
Yang dimintakan
persetujuan adalah rencana pengangkatan pengelola usaha. Pemilihan dan
pengangkatan pengelola usaha dilaksanakan oleh Pengurus.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 33
Hubungan kerja antara Pengelola dengan
Pengurus Koperasi tunduk pada ketentuan hukum perikatan pada umumnya. Dengan
demikian Pengelola bertanggung jawab sepenuhnya kepada Pengurus. Selanjutnya
hubungan kerja tersebut sesuai dengan yang diperjanjikan dilakukan secara
kontraktual.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 37
Penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh
Rapat Anggota berarti membebaskan Pengurus dari tanggung jawabnya pada tahun
buku yang bersangkutan.
Pasal 38
Dalam hal Koperasi mengangkat Pengelola,
Pengawas dapat diadakan secara tetap atau diadakan pada waktu diperlukan sesuai
dengan keputusan Rapat Anggota. Hal ini tidak mengurangi arti Pengawas sebagai
perangkat organisasi dan memberi kesempatan kepada Koperasi untuk memilih
Pengawas secara tetap atau pada waktu diperlukan sesuai dengan keperluannya.
Pengawas yang diadakan pada waktu diperlukan tersebut melakukan pengawasan
sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh Rapat Anggota.
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 40
Dalam rangka peningkatan efisiensi,
pengelolaan yang bersifat terbuka, dan melindungi pihak yang berkepentingan,
Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik. Dengan ketentuan ini
Pengurus dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik, dan tidak menutup
kemungkinan permintaan tersebut dilakukan oleh Pengawas. Untuk terlaksananya
audit sebagaimana mestinya, Rapat Anggota dapat menetapkan untuk itu, Yang
dimaksud dengan jasa audit adalah audit terhadap laporan keuangan dan audit
lainnya sesuai keperluan Koperasi. Di samping itu Koperasi dapat meminta jasa
lainnya dari akuntan publik antara lain konsultasi dan pelatihan.
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
modal sendiri adalah modal yang menanggung risiko atau disebut modal ekuiti.
Huruf a
Simpanan pokok
adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota
kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
Huruf b
Simpanan wajib
adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh
anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Huruf c
Dana cadangan adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian Koperasi bila
diperlukan.
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (3)
Untuk pengembangan
usahanya Koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan
kelayakan dan kelangsungan usahanya.
Huruf a
Pinjaman yang
diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
Huruf b
Pinjaman dari
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama
antarkoperasi.
Huruf c
Pinjaman dari bank
dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Huruf d
Penerbitan obligasi
dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Huruf e
Sumber lain yang sah
adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran
secara umum.
Pasal 42
Ayat (1)
Pemupukan modal dari
modal penyertaan, baik yang bersumber dari Pemerintah maupun dari masyarakat
dilaksanakan dalam rangka memperkuat kegiatan usaha Koperasi terutama yang
berbentuk investasi. Modal penyertaan ikut menanggung risiko. Pemilik modal
penyertaan tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota dan dalam menentukan
kebijaksanaan Koperasi secara keseluruhan. Namun demikian, pemilik modal
penyertaan dapat diikutsertakan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha
investasi yang didukung oleh modal penyertaannya sesuai dengan perjanjian.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Usaha Koperasi
terutama diarahkan pada bidang usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan
anggota baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Dalam hubungan ini
maka pengelolaan usaha Koperasi harus dilakukan secara produktif, efektif, dan
efisien dalam arti Koperasi harus mempunyai kemampuan mewujudkan pelayanan
usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya
pada anggota dengan tetap mempertimbangkan untuk memperoleh sisa hasil usaha
yang wajar. Untuk mencapai kemampuan usaha seperti tersebut di atas, maka
Koperasi dapat berusaha secara luwes baik ke hulu maupun ke hilir serta
berbagai jenis usaha lainnya yang terkait. Adapun mengenai pelaksanaan usaha
Koperasi, dapat dilakukan di mana saja, baik di dalam maupun di luar negeri,
dengan mempertimbangkan kelayakan usahanya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
kelebihan kemampuan usaha Koperasi adalah kelebihan kapasitas dana dan daya
yang dimiliki oleh Koperasi untuk melayani anggotanya. Kelebihan kapasitas
tersebut oleh Koperasi dapat dimanfaatkan untuk berusaha dengan bukan anggota
dengan tujuan untuk mengoptimalkan skala ekonomi dalam arti memperbesar volume
usaha dan menekan biaya per unit yang memberikan manfaat sebesar-besarnya
kepada anggotanya serta untuk memasyarakatkan Koperasi.
Ayat (3)
Agar Koperasi dapat
mewujudkan fungsi dan peran seperti yang dimaksud dalam Pasal 4, maka Koperasi
melaksanakan usaha di segala bidang kehidupan ekonomi dan berperan utama dalam
kehidupan ekonomi rakyat. Yang dimaksud dengan kehidupan ekonomi rakyat adalah
semua kegiatan ekonomi yang dilaksanakan dan menyangkut kepentingan orang
banyak.
Pasal 44
Ayat (1)
Sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-undang yang mengatur tentang perbankan, usaha simpan
pinjam tersebut diatur secara khusus dalam Undang-undang ini. Pengertian
anggota Koperasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini termasuk calon
anggota yang memenuhi syarat. Sedangkan ketentuan dalam huruf b berlaku
sepanjang dilandasi dengan perjanjian kerja sama antarkoperasi yang
bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain,
ditetapkan oleh Rapat Anggota.
Yang dimaksud dengan
jasa usaha adalah transaksi usaha dan partisipasi modal.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Keputusan pembubaran
karena alasan kegiatan Koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan/ atau
kesusilaan dalam ketentuan ini dilakukan apabila telah dibuktikan dengan
keputusan pengadilan. Keputusan pembubaran karena alasan kelangsungan hidupnya
tidak dapat lagi diharapkan, antara lain karena dinyatakan pailit.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
Kuasa Rapat Anggota dalam ayat ini adalah mereka yang ditunjuk dan diberi kuasa
serta tanggung jawab oleh Rapat Anggota untuk melaksanakan tugas yang berkaitan
dengan pembubaran Koperasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini
dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada pihak kreditor yang belum
mengetahui pembubaran Koperasi tersebut.
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Ketentuan ini
menegaskan bahwa "Koperasi dalam penyelesaian", hak dan kewajibannya
masih tetap ada untuk menyelesaikan seluruh urusannya.
Pasal 53
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
keputusan pembubaran Koperasi adalah baik oleh keputusan Rapat Anggota maupun
oleh keputusan Pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 54
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan
bekas anggota tertentu misalnya mereka yang keluar dari keanggotaan Koperasi
yang masih mempunyai kewajiban menanggung sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasarnya.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Pasal 55
Ketentuan ini merupakan penegasan bahwa
anggota hanya menanggung kerugian terbatas pada simpanan pokok dan simpanan
wajib serta modal penyertaannya. Sedangkan yang merupakan modal pinjaman
Koperasi dari anggota tidak termasuk dalam ketentuan tersebut.
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 57
Ayat (1)
Organisasi tersebut
bukan merupakan badan usaha dan karenanya tidak melakukan kegiatan usaha
ekonomi secara langsung. Pada saat diundangkannya Undang-undang ini, organisasi
ini yang bernama Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) selanjutnya harus
menyesuaikan dengan ketentuan Undang-undang ini. Tujuan dan kegiatan organisasi
tersebut harus sesuai dan selaras dengan jiwa dan semangat yang terkandung
dalam Undang-undang ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Anggaran Dasar
organisasi yang bersangkutan, sekurang-kurangnya memuat:
a.
nama organisasi;
b.
tujuan organisasi;
c.
susunan organisasi;
d.
ketentuan mengenai kepengurusan
dan masa jabatannya;
e.
ketentuan mengenai tata kerja organisasi;
f.
ketentuan mengenai Rapat Anggota
dan rapat lainnya;
g.
ketentuan mengenai hak dan
kewajiban anggota;
h.
ketentuan mengenai sumber dan
pengelolaan keuangan;
i.
ketentuan mengenai perubahan
Anggaran Dasar dan pembubaran;
j.
ketentuan mengenai sanksi organisasi.
Pasal 58
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Upaya untuk
meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat, dilakukan antara
lain melalui kegiatan penerangan, penyampaian informasi, penerbitan, dan
pembinaan kelompok usaha dalam masyarakat untuk diarahkan menjadi Koperasi.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Untuk mengembangkan
kerja sama antarkoperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya,
organisasi ini mendorong pertumbuhan dan perkembangan jaringan kelembagaan dan
usaha Koperasi baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Dengan ketentuan ini, Pemerintah memiliki
landasan yang jelas dan kuat untuk melaksanakan peranannya dalam menetapkan
kebijaksanaan pembinaan yang diperlukan guna mendorong pertumbuhan,
perkembangan, dan pemasyarakatan Koperasi. Sesuai dengan prinsip kemandirian,
pembinaan tersebut dilaksanakan tanpa mencampuri urusan internal organisasi
Koperasi.
Penumbuhan, pengembangan, dan pemasyarakatan
Koperasi merupakan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah agar masyarakat luas
memahami gagasan Koperasi sehingga dengan penuh kesadaran mendirikan dan
memanfaatkan Koperasi guna memenuhi kepentingan ekonomi dan sosialnya.
Pemberian bimbingan, kemudahan, dan perlindungan oleh Pemerintah merupakan
upaya pengembangan Koperasi yang dilaksanakan melalui penetapan kebijaksanaan,
penyediaan fasilitas, dan konsultasi yang diperlukan agar Koperasi mampu
melaksanakan fungsi dan perannya serta dapat mencapai tujuannya. Dengan demikian
menjadi kewajiban dari seluruh aparatur Pemerintah, baik di pusat maupun di
daerah untuk melakukan upaya dalam mendorong pertumbuhan, perkembangan, dan
pemasyarakatan Koperasi.
Pasal 61
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Tata hubungan usaha
yang serasi dan saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya
merupakan faktor yang penting dalam rangka mewujudkan sistem perekonomian
nasional yang berdasarkan demokrasi ekonomi. Dalam hubungan ini kerja sama
tersebut haruslah merupakan hubungan yang saling membutuhkan dan menguntungkan.
Huruf d
Membudayakan
Koperasi adalah memasyarakatkan jiwa dan semangat Koperasi.
Pasal 62
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Ketentuan ini
mempertegas komitmen Pemerintah, dalam upaya memperkokoh permodalan Koperasi
serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi, mengingat bahwa permodalan
merupakan salah satu sumber kekuatan bagi pengembangan usaha Koperasi. Dalam
pelaksanaannya antara lain dilakukan dengan mengembangkan penyertaan modal, baik
dari Pemerintah maupun masyarakat, serta memberikan kemudahan persyaratan dan
prosedur untuk mendapatkan kredit. Pemerintah juga memberikan bimbingan dan
kemudahan untuk mengembangkan lembaga keuangan yang berbadan hukum Koperasi.
Huruf d
Pengembangan jaringan
usaha Koperasi yang kuat dan kerja sama antarkoperasi yang erat dan saling
menguntungkan merupakan faktor penting dalam menumbuhkan potensi masing-masing
Koperasi dan keseluruhan Koperasi.
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 63
Ayat (1)
Huruf a
Ketentuan ini dengan
tegas mencerminkan komitmen Pemerintah dalam upaya memperkuat pertumbuhan dan
perkembangan Koperasi sebagai suatu bangun perusahaan yang diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka komitmen ini Pemerintah dapat menetapkan
bidang ekonomi tertentu, terutama yang sangat erat hubungannya dengan kegiatan
ekonomi rakyat, yang hanya boleh diusahakan oleh Koperasi. Pelaksanaan
ketentuan ini bersifat dinamis dengan memperhatikan aspek keseimbangan terhadap
keadaan dan kepentingan ekonomi nasional serta aspek pemerataan berusaha.
Huruf b
Ketentuan ini
dimaksudkan untuk melindungi kelangsungan hidup usaha Koperasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar