Cari UU

Permen 02/Per/M.KUKM/IV/2012

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

No.439, 2012
KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH.

Penggunaan. Lambang. Koperasi. Indonesia.

PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 02/Per/M.KUKM/IV/2012

TENTANG PENGGUNAAN LAMBANG KOPERASI INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,  





Menimbang :
a.bahwa dalam rangka memperkuat visi dan misi Koperasi Indonesia dalam mempersatukan tekad, semangat berdasarkan nilai dasar dan prinsip dari jatidiri koperasi, untuk meningkatkan citra dan eksistensi koperasi serta kepercayaan terhadap koperasi indonesia, maka untuk mendorong dan meningkatkan kinerja pengurus dan pengelola serta prestasi anggota koperasi, perlu dilakukan perubahan Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia;

b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, agar seluruh gerakan Koperasi dan para pemangku kepentinggan yang terkait dalam pemberdayaan koperasi serta masyarakat umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia;


Mengingat : 

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

4. Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengesahan Angggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia;

5. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05/Per/M.KUKM/IX/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha, Kecil dan Menengah;


Memperhatikan: 

1. Surat Keputusan Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia Nomor : SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 Tentang Perubahan Lambang/Logo Gerakan Koperasi Indonesia tanggal 30 Maret 2012;

2. Surat Keputusan Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia Nomor : B/149/Dekopin-F/IV/2012 Tentang Lambang/Logo Koperasi Indonesia Tanggal 12 April 2012;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN LAMBANG KOPERASI INDONESIA.

Pasal 1
Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia wajib digunakan secara resmi sebagai identitas Gerakan Koperasi Indonesia.

Pasal 2
Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 3
Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru.

Pasal 4
Dinas yang membidangi koperasi dan UKM di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar mensosialisasikan penggunaan lambang koperasi Indonesia ini kepada seluruh gerakan yang menjadi kewenangan dalam pembinaannya.

Pasal 5
Lambang koperasi dan penjelasannya sebagaimana pada Lampiran Peraturan ini.

Pasal 6
Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2012 

MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, SJARIFUDDIN HASAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2012 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar