Menimbang | : | 1. | bahwa Undang-undang No. 14 tahun 1965 tentang Per- koperasian mengandung fikiran-fikiran jang njata-njata hendak: | ||||
a. | menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung dari pada politik, sehingga mengabaikan Koperasi sebagai wadah perdjuangan ekonomi rakyat; | ||||||
b. | menjelewengkan landasan-landasan azas-azas dan sendi- sendi dasar Koperasi dari kemurniannja; | ||||||
2. | a. | bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang- undang baru jang sesuai dengan semangat dan djiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan ketetapan M.P.R.S. Sidang ke-IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi Koperasi mendapatkan kedu dukan hukum dan tempat jang semestinja sebagai wadah organisasi perdjuangan ekonomi rakjat jang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional; | |||||
b. | bahwa Koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan Swasta bergerak disegala sektor kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinja bagi usaha-usaha mewudjudkan masjarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Pantjasila jang adil dan makmur diridhoi Tuhan Jang Maha Esa; | ||||||
3. | bahwa berhubung dengan itu, maka Undang-undang No. 14 tahun 1965 perlu ditjabut dan perlu disusun suatu Undang~ undang baru jang mentjerminkan djiwa, serta tjita-tjita jang tenkandung dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ajat (1) berikut pendjelasannja. | ||||||
Menigingat | : | 1. | Pasal 5 ajat 1 jo. pasal 20 dan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945; | ||||
2. | Ketetapan M.P.R.S. No. XIX/MPRS/1966; | ||||||
3. | Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966; | ||||||
4. | Ketetapan M.P.R.S. No. XXXIII/MPRS/1967; | ||||||
Dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong- Rojong. | |||||||
Mentjabut | : | Undang-undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian. | |||||
Menetapkan | : | Undang-undang tentang Pokok-pokok Perkoperasian. | |||||
Koperasi : adalah organisasi ekonomi rakjat, termaksud dalam Bab III pasal 3 jang didirikan rnenurut ketentuan didalam Bab XII pasal 44 Undang-undang ini. Perkoperasian: adalah segala sesuatu jang menjangkut kehidupan Koperasi jang meliputi bidang-bidang idiil, organisasi dan usaha. Menteri : adalah Menteri jang diserahi urusan Perkoperasian. Pedjabat : adalah Pedjabat jang diangkat oleh dan mendapat kuasa chusus dari Pemerintah atau Menteri untuk beberapa soal Perkoperasian. |
|||||||
(1) | Landasan idiil Koperasi Indonesia adalah Pantjasila. | ||||||
(2) | Landasan strukturil Koperasi Indonesia adalah Undang- undang Dasar 1945 dan landasan geraknja adalah pasal 33 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta pendjelasannja. | ||||||
(3) | Landasan mental Koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. | ||||||
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakjat jang beruratak sosial beranggotak~n orang-orang atau bladan-badan hukum Koperaai jang merupakan tata-susunan ekonomi seb~ai u~aha bersama Iberdasar atas azas ke~ke~uargaan. | |||||||
Fungsi Koperasi Indonesia adalah: | |||||||
1. | alat perdjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesedjahteraan rakjat, | ||||||
2. | alat pendemokrasian ekonomi nasional, | ||||||
3. | sebagai salah satu urat nadi perekonomian Indonesia, | ||||||
4. | alat pembina insan masjarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata-laksana perekonomian rakjat. | ||||||
Sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia adalah: | |||||||
1. | sifat keanggotaannja sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia, | ||||||
2. | rapat, anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pentjerminan demokrasi dalam Koperasi, | ||||||
3. | pembagian sisa hasil usaha diatur menurut dasar masing- masing anggota, | ||||||
4. | adanja pembatasan bunga atas modal, | ||||||
5. | mengembangkan kesedjahteraan anggota chususnja dan masjarakat pada umumnja, | ||||||
6. | usaha dan ketata-laksanaannja bersifat terbuka, | ||||||
7. | Swadaja, swakerta dan swasembada sebagai pentjerminan dari pada prinsip dasar pertjaja pada diri sendiri. | ||||||
1. | mempersatukan, mengerahkan, membina dan mengembangkan potensi, daja kreasi, daja usaha rakjat untuk meningkatkan produksi dan mewudjudkan tertjapainja pendapatan jang adil dan kemakmuran jang merata, | ||||||
2. | mempertinggi taraf hidup dan tingkat ketjerdasan rakjat, | ||||||
3. | membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi. | ||||||
(1) | Keanggotaan Koperasi terdiri dari orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi-koperasi. | ||||||
(2) | Keanggotaan Koperasi dibuktikan dengan pentjatatan dalam Buku Daftar Anggota jang diselenggarakan oleh Pengurus menurut ketentuan- ketentuan jang ditetapkan oleh Pedjabat. | ||||||
1. | mampu untuk melakukan tindakan hukum, | ||||||
2. | menerima landasan idiil, azas dan sendi dasar koperasi, | ||||||
3. | sanggup dan bersedia melakukan kewadjiban-kewadjiban dan hak sebagai anggota, sebagaimana tertjantum dalam Undang-undang ini Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Koperasi lainnja. | ||||||
(1) | Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan dalam usaha Koperasi. | ||||||
(2) | Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diachiri setelah sjarat-sjarat didalam Anggaran Dasar dipenuhi. | ||||||
(3) | Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindah-tangankan dengan dalih atau djalan apapun. | ||||||
1. | dalam mengamalkan : | ||||||
a. | Landasan-landasan, azas dan sendi dasar Koperasi; | ||||||
b. | Undang-undang, peraturan pelaksanaannja, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi; | ||||||
c. | Keputusan-keputusan Rapat Anggota. | ||||||
2. | untuk hadir dan setjara aktif mengambil bagian dalam Rapat-rapat Anggota. | ||||||
1. | menghadiri, menjatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota, | ||||||
2. | memilih dan/atau dipilih mendjadi anggota Pengurus/Badan Pemeriksa, | ||||||
3. | meminta diadakannja Rapat Anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar, | ||||||
4. | mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada Pengurus diluar rapat, baik diminta atau tidak diminta, | ||||||
5. | mendapat pelajanan jang sama antara sesama anggota, | ||||||
6. | melakukan pengawasan atas djalannja organisasi dan usaha-usaha Koperasi menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar. | ||||||
(1) | Sekurang-kurangnja 20 (dua puluh) orang jang telah memenuhi sjarat-sjarat termaksud didalam pasal 10 dapat membentuk sebuah Koperasi | ||||||
(2) | Didalam hal dimana sjarat jang dimaksud didalam ajat (1) pasal ini tidak dapat dipenuhi, Menteri dapat menentukan lain. | ||||||
(1) | Sesuai dengan kebutuhan dan untuk maksud-maksud effisiensi, Koperasi- koperasi dapat memusatkan diri dalam Koperasi tingkat lebih atas. | ||||||
(2) | Koperasi tingkat terbawah sampai dengan tingkat teratas dalam hubungan pemusatan sebagai tersebut dalam ajat (1) pasal ini merupakan satu kesatuan jang tidak dapat dipisah-pisahkan. | ||||||
(3) | Koperasi tingkat lebih atas berkewadjiban dan berwenang mendjalankan bimbingan dan pemeriksaan terhadap Koperasi tingkat bawah. | ||||||
(4) | Hubungan antar tingkat Koperasi sedjenis diatur dalam Anggaran Dasar masing-masing Koperasi sedjenis. | ||||||
(5) | Menteri mengatur lebih landjut pelaksanaan dari ajat (1) pasal ini. | ||||||
(1) | Daerah kerdja Koperasi Indonesia pada dasarnja didasarkan pada kesatuan wilajah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi. | ||||||
(2) | Didalam hal dimana ketentuan ajat (1) pasal ini tidak dapat dipenuhi, Menteri menentukan lain. | ||||||
(1) | Pendjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk effisiensi suatu golongan dalam masjarakat jang homogeen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominja guna mentjapai tudjuan bersama anggota-anggotanja. | ||||||
(2) | Untuk maksud effisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerdja hanja terdapat satu Koperasi jang sedjenis dan setingkat. | ||||||
(3) | Dalam hal ketentuan ajat (2) pasal ini tidak dapat dilaksanakan, Menteri dapat menentukan lain. | ||||||
(1) | Koperasi-koperasi dari berbagai djenis dapat mendirikan organisasi Koperasi djenis lain untuk tudjuan ekonomi. | ||||||
(2) | Untuk memperdjuangkan tertjapainja tjita, tjita, tudjuan dan kepentingan bersama Koperasi Indonesia, didirikan satu Badan oleh gerakan Koperasi, jang bentuk organisasinja tunggal. | ||||||
(3) | Menteri memberikan pengesahan sebagai Badan Hukum bagi Badan jang dimaksud dalam ajat (2) diatas. | ||||||
(4) | Badan tersebut pada ajat (3) tidak melakukan kegiatan ekonomi setjara langsung. | ||||||
(1) | Alat perlengkapan organisasi Koperasi terdiri dari : | ||||||
1. | Rapat Anggota, | ||||||
2. | Pengurus, | ||||||
3. | Badan Pemeriksa | ||||||
(2) | Bagi kepentingan Koperasi dapat diadakan Dewan Penasehat. | ||||||
(1) | Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata-kehidupan Koperasi. | ||||||
(2) | Keputusan Rapat Anggota sedjauh mungkin diambil berdasarkan hikmah kebidjaksanaan dalam permusjawaratan. Dalam hal tidak tertjapai kata mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanjak. | ||||||
(3) | Dalam hal diadakan pemungutan suara Rapat Anggota, maka tiap-tiap anggota mempunjai hak suara sama/satu. | ||||||
(4) | Bagi Koperasi jang anggotanja Badan-badan Hukum Koperasi dan Koperasi-koperasi menurut tingkat atasnja, ketentuan dalam ajat (3) pasal ini dilakukan menurut suara berimbang jang pengaturannja lebih landjut ditetapkan didalam Anggaran Dasar. | ||||||
(5) | Untuk menghadiri Rapat Anggota seseorang anggota tidak dapat mewakilkan kepada orang lain. |
Kumpulan undang undang dan peraturan pemerintah seputar dunia wirausaha dan UMKM
Cari UU
UU NOMOR 12 TAHUN 1967 TENTANG POKOK POKOK PERKOPERASIAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar