Cari UU

PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 22 TAHUN 2018

PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NOMOR 22 TAHUN 2018
TENTANG
PEDOMAN PEMBERIAN SERTIFIKAT PRODUKSI
PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,


Menimbang : 
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga;

Mengingat

1. Undang-Undang Nomor
8 Tahun
1999
tentang

Perlindungan Konsumen
(Lembaran
Negara
Republik

Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 3821);

2.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);

3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

4.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3867);

5.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);

6.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);

7.Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 180);

8.Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 471);

9.Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1745);

10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 784);

11.Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 784);

12.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 887);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN SERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA.



BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

2.Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan.

3.Industri Rumah Tangga Pangan yang selanjutnya disingkat IRTP adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.

4.Pangan Produksi IRTP adalah pangan olahan hasil produksi IRTP yang diedarkan dalam kemasan eceran dan berlabel.

5.Label Pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.

6.Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.

7.Izin Edar adalah persetujuan hasil Penilaian Pangan Olahan yang diterbitkan oleh Kepala Badan dalam rangka peredaran Pangan Olahan.

8.Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan Pangan maupun tidak.

9.Kemasan Pangan Primer adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan yang bersentuhan langsung dengan Pangan.

10.Kemasan Pangan Sekunder adalah bahan yang digunakan untuk mengemas Kemasan Primer, yang dapat dibuka tanpa mempengaruhi karakteristik produk, baik yang ditujukan untuk pengguna akhir atau konsumen maupun berfungsi sebagai tempat untuk memajang.

11.Penyuluh Keamanan Pangan yang selanjutnya disingkat PKP adalah Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kualifikasi PKP dan mempunyai kompetensi sesuai dengan bidangnya dalam Produksi Pangan serta diberi tugas untuk melakukan penyuluhan Keamanan Pangan dari organisasi yang kompeten.


12.Pengawas Pangan Kabupaten/Kota (District Food Inspector/DFI) adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai kualifikasi DFI dan mempunyai kompetensi sesuai dengan bidangnya dalam produksi Pangan serta diberi tugas untuk melakukan pengawasan Keamanan Pangan IRTP dalam rantai Pangan dari organisasi yang kompeten.

13.Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP.

14.Nomor P-IRT adalah nomor Pangan Produksi IRTP yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari SPP-IRT dan wajib dicantumkan pada Label Pangan Produksi IRTP.

15.Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan



BAB II
PEMBERIAN SPP-IRT
Bagian Kesatu: Persyaratan

Pasal 2
(1)SPP-IRT diterbitkan oleh Bupati/Wali Kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

(2)SPP-IRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada IRTP yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan;
b.hasil pemeriksaan sarana produksi Pangan Produksi IRTP memenuhi syarat; dan
c.Label Pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)Pemberian SPP-IRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Pedoman Pemberian SPP-IRT sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(4)Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.

Bagian Kedua: Jenis Pangan

Pasal 3
(1)Ketentuan dan/atau persyaratan memperoleh SPP-IRT untuk jenis Pangan IRTP yang diizinkan diproduksi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

(2)Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jenis Pangan yang wajib fortifikasi dan Pangan berklaim harus didaftarkan untuk mendapatkan Izin Edar.

Bagian Ketiga: Masa Berlaku SPP-IRT
Pasal 4

(1)SPP-IRT berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT.

(2)Permohonan perpanjangan SPP-IRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT berakhir.

(3)Apabila masa berlaku SPP-IRT telah berakhir, Pangan Produksi IRTP dilarang untuk diedarkan.


BAB III
PENCABUTAN SPP-IRT

Pasal 5
(1)SPP-IRT dapat dicabut oleh Bupati/Wali Kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.pemilik dan/atau penanggung jawab perusahaan melakukan pelanggaran terhadap peraturan di bidang pangan;
b.Pangan Produksi IRTP terbukti sebagai penyebab Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan;
c.Pangan IRTP terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau bahan kimia obat (BKO);
d.Pangan Produksi IRTP mencantumkan klaim selain peruntukannya sebagai Pangan Produksi IRTP;
e.lokasi sarana produksi Pangan Produksi IRTP tidak sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam dokumen pendaftaran pada saat mendapatkan SPP- IRT dan/atau dokumen yang didaftarkan pada saat pemberian SPP-IRT; dan/atau
f.sarana dan/atau produk Pangan Olahan yang dihasilkan terbukti tidak sesuai dengan SPP-IRT yang telah diberikan.

(2)Pencabutan SPP-IRT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.


BAB IV
PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN


Bagian Kesatu: Pelaporan
Pasal 6

Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan terkait SPP-IRT yang telah diterbitkan secara berkala kepada Kepala Badan setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan

Bagian Kedua: Pembinaan dan Pengawasan
Pasal 7
Pembinaan dan pengawasan Pangan Produksi IRTP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.


BAB V
SANKSI

Pasal 8
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 9
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, IRTP yang memiliki SPP-IRT berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini waktu paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar