Cari UU

Peraturan Kepala BPLS RI Nomor 95 Tahun 2015

PERATURAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 95 TAHUN 2015

TENTANG
KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK REPUBLIK INDONESIA,





Menimbang    : 
a. bahwa pengelompokan kegiatan ekonomi ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sangat penting untuk keseragaman konsep, definisi, dan pengklasifikasian lapangan usaha;

b. bahwa perkembangan dan pergeseran lapangan usaha saat ini membuat berbagai kegiatan ekonomi belum dikelompokan ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang ada;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Republik Indonesia;




Mengingat: 

1  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1997, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3683);


2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3854);

3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik;

4. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 116 Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 643);



MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK REPUBLIK INDONESIA TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA.

Pasal 1

Untuk keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha, setiap kegiatan ekonomi dikelompokkan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Pasal 2

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 3

Dengan berlakunya Peraturan Kepala ini, maka Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar