PERATURAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 95 TAHUN 2015
TENTANG
KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pengelompokan kegiatan ekonomi ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sangat penting untuk keseragaman konsep, definisi, dan pengklasifikasian lapangan usaha;
b. bahwa perkembangan dan pergeseran lapangan usaha saat ini membuat berbagai kegiatan ekonomi belum dikelompokan ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang ada;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Republik Indonesia;
Mengingat:
1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1997, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3683);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3854);
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik;
4. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 116 Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 643);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK REPUBLIK INDONESIA TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA.
Pasal 1
Untuk keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha, setiap kegiatan ekonomi dikelompokkan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Pasal 2
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 3
Dengan berlakunya Peraturan Kepala ini, maka Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar