PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80 TAHUN 2019
TENTANG
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
|||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||
Menimbang
|
:
|
bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
tentang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;
|
|||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Pasal 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
||||||||||||||
|
|
2.
|
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|||||||||||||||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK.
|
|||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
|
|||||||||||||||
|
|
Dalam
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
|
|||||||||||||||
|
|
1.
|
Perdagangan
adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di
dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak
atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
|
||||||||||||||
|
|
2.
|
Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan
yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur
elektronik.
|
||||||||||||||
|
|
3.
|
Sistem
Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang
berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan I atau menyebarkan informasi
elektronik.
|
||||||||||||||
|
|
4.
|
Kontrak
Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem
Elektronik.
|
||||||||||||||
|
|
5.
|
Komunikasi
Elektronik adalah setiap komunikasi yang digunakan dalam PMSE berupa
pernyataan, deklarasi, permintaan, pemberitahuan atau permohonan, konfirmasi,
penawaran atau penerimaan terhadap penawaran, yang memuat kesepakatan para
pihak untuk pembentukan atau pelaksanaan suatu perjanjian.
|
||||||||||||||
|
|
6.
|
Pelaku
Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut Pelaku
Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan
hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan
Pelaku Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.
|
||||||||||||||
|
|
7.
|
Pelaku
Usaha Dalam Negeri adalah warga negara Indonesia atau badan usaha yang
didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.
|
||||||||||||||
|
|
8.
|
Pelaku
Usaha yang berkedudukan di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha
Luar Negeri adalah warga negara asing atau badan usaha yang didirikan dan
berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE di wilayah negara Republik Indonesia.
|
||||||||||||||
|
|
9.
|
Pribadi
adalah orang perseorangan yang menjual Barang dan/atau Jasa secara temporal
dan tidak bertujuan komersial.
|
||||||||||||||
|
|
10.
|
Pedagang (merchant)
adalah Pelaku Usaha yang melakukan PMSE baik dengan sarana yang dibuat dan
dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak PPMSE, atau
Sistem Elektronik lainnya yang menyediakan sarana PMSE.
|
||||||||||||||
|
|
11.
|
Penyelenggara
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PPMSE adalah
Pelaku Usaha penyedia sarana Komunikasi Elektronik yang digunakan untuk
transaksi Perdagangan.
|
||||||||||||||
|
|
12.
|
Penyelenggara
Sarana Perantara (intermediary services) adalah Pelaku Usaha Dalam
Negeri atau Pelaku Usaha Luar Negeri yang menyediakan sarana Komunikasi
Elektronik selain penyelenggara telekomunikasi yang hanya berfungsi sebagai
perantara dalam Komunikasi Elektronik antara pengirim dengan penerima.
|
||||||||||||||
|
|
13.
|
Iklan
Elektronik adalah informasi untuk kepentingan komersial atas Barang dan/atau
Jasa melalui Komunikasi Elektronik yang dimuat dan disebarluaskan kepada
pihak tertentu baik yang dilakukan secara berbayar maupun yang tidak
berbayar.
|
||||||||||||||
|
|
14.
|
Penawaran
Secara Elektronik adalah tindakan penawaran melalui Komunikasi Elektronik
dari Pelaku Usaha kepada pihak lain.
|
||||||||||||||
|
|
15.
|
Penerimaan
Secara Elektronik adalah tindakan penerimaan dan pernyataan persetujuan
secara sadar atas syarat dan kondisi yang disampaikan dalam Penawaran Secara
Elektronik baik yang dilakukan secara terhubung dalam jaringan (online)
maupun yang dilakukan secara terpisah di luar jaringan (off-line).
|
||||||||||||||
|
|
16.
|
Konfirmasi
Elektronik adalah proses dan pemberian kesempatan bagi pembeli atau pengguna
untuk secara sadar memberikan penegasan untuk menyetujui atau tidak
menyetujui suatu Kontrak Elektronik sesuai dengan mekanisme teknis dan
substansi syarat dan kondisi dalam Penawaran Secara Elektronik, sebelum suatu
Kontrak Elektronik dinyatakan sah terjadi.
|
||||||||||||||
|
|
17.
|
Konsumen
adalah setiap orang pemakai Barang dan/atau Jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
|
||||||||||||||
|
|
18.
|
Barang
adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak
maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan,
dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen
atau Pelaku Usaha.
|
||||||||||||||
|
|
19.
|
Barang
Digital adalah setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi
elektronik atau digital meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau
pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik,
termasuk tetapi tidak terbatas pada piranti lunak, multimedia, danf atau data
elektronik.
|
||||||||||||||
|
|
20.
|
Jasa
adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja
yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam
masyarakat untuk dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.
|
||||||||||||||
|
|
21.
|
Jasa
Digital adalah Jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik,
bersifat otomatis atau hanya melibatkan sedikit carnpur tangan manusia, dan
tidak mungkin untuk memastikannya tanpa adanya teknologi Informasi, termasuk
tetapi tidak terbatas pada layanan jasa berbasis piranti lunak.
|
||||||||||||||
|
|
22.
|
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Perdagangan.
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
BAB II
LINGKUP PENGATURAN DAN PRINSIP PERDAGANGAN MELALUI
SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 2
|
|||||||||||||||
|
|
Lingkup
pengaturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik meliputi:
|
|||||||||||||||
|
|
a.
|
pihak yang
melakukan PMSE;
|
||||||||||||||
|
|
b.
|
persyaratan
dalam PMSE;
|
||||||||||||||
|
|
c.
|
penyelenggaraan
PMSE;
|
||||||||||||||
|
|
d.
|
kewajiban
Pelaku Usaha;
|
||||||||||||||
|
|
e.
|
bukti
transaksi PMSE;
|
||||||||||||||
|
|
f.
|
Iklan
Elektronik;
|
||||||||||||||
|
|
g.
|
Penawaran
Secara Elektronik, Penerimaan Secara Elektronik, dan Konfirmasi Elektronik;
|
||||||||||||||
|
|
h.
|
Kontrak
Elektronik;
|
||||||||||||||
|
|
i.
|
perlindungan
terhadap data pribadi;
|
||||||||||||||
|
|
j.
|
pembayaran
dalam PMSE;
|
||||||||||||||
|
|
k.
|
pengiriman
Barang dan Jasa dalam PMSE;
|
||||||||||||||
|
|
l.
|
penukaran
Barang atau Jasa dan pembatalan pembelian dalam PMSE;
|
||||||||||||||
|
|
m.
|
penyelesaian
sengketa dalam PMSE; dan
|
||||||||||||||
|
|
n.
|
pembinaan
dan pengawasan.
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
Pasal 3
|
|||||||||||||||
|
|
Dalam
melakukan PMSE, para pihak harus memperhatikan prinsip:
|
|||||||||||||||
|
|
a.
|
iktikad
baik;
|
||||||||||||||
|
|
b.
|
kehati-hatian;
|
||||||||||||||
|
|
c.
|
transparansi;
|
||||||||||||||
|
|
d.
|
keterpercayaan;
|
||||||||||||||
|
|
e.
|
akuntabilitas;
|
||||||||||||||
|
|
f.
|
keseimbangan;
dan
|
||||||||||||||
|
|
g.
|
adil dan
sehat.
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
BAB III
PIHAK YANG MELAKUKAN PERDAGANGAN MELALUI SISTEM
ELEKTRONIK
Pasal 4
|
|||||||||||||||
|
|
(1)
|
PMSE dapat
dilakukan oleh Pelaku Usaha, Konsumen, Pribadi, dan instansi penyelenggara
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya
disebut para pihak.
|
||||||||||||||
|
|
(2)
|
PMSE
merupakan hubungan hukum privat yang dapat dilakukan antara:
|
||||||||||||||
|
|
|
a.
|
Pelaku
Usaha dengan Pelaku Usaha;
|
|||||||||||||
|
|
|
b.
|
Pelaku
Usaha dengan Konsumen;
|
|||||||||||||
|
|
|
c.
|
Pribadi
dengan Pribadi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
|
|||||||||||||
|
|
|
d.
|
instansi
penyelenggara negara dengan Pelaku Usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
|
|||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||
|
|
Pasal 5
|
|||||||||||||||
|
|
Pelaku
Usaha pada PMSE meliputi:
|
|||||||||||||||
|
|
a.
|
Pelaku
Usaha Dalam Negeri yang meliputi:
|
||||||||||||||
|
|
|
1.
|
Pedagang
dalam negeri;
|
|||||||||||||
|
|
|
2.
|
PPMSE
dalam negeri; dan
|
|||||||||||||
|
|
|
3.
|
Penyelenggara
Sarana Perantara dalam negeri;
|
|||||||||||||
|
|
b.
|
Pelaku
Usaha Luar Negeri yang meliputi:
|
||||||||||||||
|
|
|
1.
|
Pedagang
luar negeri;
|
|||||||||||||
|
|
|
2.
|
PPMSE luar
negeri; dan
|
|||||||||||||
|
|
|
3.
|
Penyelenggara
Sarana Perantara luar negeri.
|
|||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||
|
|
Pasal 6
|
|||||||||||||||
|
|
Pelaku
Usaha Dalam Negeri berbentuk:
|
|||||||||||||||
|
|
a.
|
Pedagang
dalam negeri berbentuk orang perseorangan atau badan usaha.
|
||||||||||||||
|
|
b.
|
PPMSE
dalam negeri berbentuk orang perseorangan, badan usaha, masyarakat atau
instansi penyelenggara negara.
|
||||||||||||||
|
|
c.
|
Penyelenggara
Sarana Perantara dalam negeri berbentuk orang perseorangan atau badan usaha.
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
Pasal 7
|
|||||||||||||||
|
|
(1)
|
Pelaku
Usaha Luar Negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan
PMSE kepada Konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dianggap memenuhi
kehadiran secara fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap
di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
|
||||||||||||||
|
|
(2)
|
Kriteria
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
|
||||||||||||||
|
|
|
a.
|
jumlah
transaksi;
|
|||||||||||||
|
|
|
b.
|
nilai
transaksi;
|
|||||||||||||
|
|
|
c.
|
jumlah
paket pengiriman; dan/atau
|
|||||||||||||
|
|
|
d.
|
jumlah traffic
atau pengakses.
|
|||||||||||||
|
|
(3)
|
PPMSE luar
negeri yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang dapat bertindak sebagai dan atas nama Pelaku Usaha
dimaksud.
|
||||||||||||||
|
|
(4)
|
Ketentuan
penunjukan perwakilan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
|
||||||||||||||
|
|
(5)
|
Ketentuan
lebih lanjut mengenai kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
Pasal 8
|
|||||||||||||||
|
|
Terhadap
kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||
|
|
BAB IV
PERSYARATAN DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM
ELEKTRONIK
Pasal 9
|
|||||||||||||||
|
|
(1)
|
Para pihak
dalam PMSE harus memiliki, mencantumkan, atau menyampaikan identitas subyek
hukum yang jelas.
|
||||||||||||||
|
|
(2)
|
Setiap
PMSE yang bersifat lintas negara wajib memenuhi ketentuan peraturan
perrrndang-undangan yang mengatur ekspor atau impor dan peraturan
perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
Pasal 10
|
|||||||||||||||
|
|
(1)
|
Pihak yang
melakukan PMSE atas Barang dan/atau Jasa yang berdampak terhadap kerentanan
keamanan nasional harus mendapatkan security clearance dari instansi
yang berwenang.
|
||||||||||||||
|
|
(2)
|
Jenis
Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||||||||||
|
|
(3)
|
Tata cara
mendapatkan security clearance dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
Pasal 11
|
|||||||||||||||
|
|
Setiap
Pelaku Usaha yang melakukan PMSE wajib memenuhi persyaratan umum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||
|
|
Pasal 12
|
|||||||||||||||
|
|
(1)
|
Dalam
melakukan PMSE, Pelaku Usaha wajib membantu program Pemerintah antara lain:
|
||||||||||||||
|
|
|
a.
|
mengutamakan
perdagangan Barang danlatau Jasa hasil produksi dalam negeri;
|
|||||||||||||
|
|
|
b.
|
meningkatkan
daya saing Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri; dan
|
|||||||||||||
|
|
|
c.
|
PPMSE
dalam negeri wajib menyediakan fasilitas ruang promosi Barang dan/atau Jasa
hasil produksi dalam negeri.
|
|||||||||||||
|
|
(2)
|
Ketentuan
lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
Pasal 13
|
|||||||||||||||
|
|
(1)
|
Dalam
setiap PMSE, Pelaku Usaha wajib:
|
||||||||||||||
|
|
|
a.
|
tentang
identitas subyek hukum yang didukung dengan data atau dokumen yang sah;
|
|||||||||||||
|
|
|
b.
|
menyampaikan
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan terhadap
Barang dan/atau Jasa yang diperdagangkan termasuk Sistem Elektronik yang
digunakan sesuai karakteristik fungsi dan perannya dalam transaksi tersebut;
dan
|
|||||||||||||
|
|
|
c.
|
memenuhi
ketentuan etika periklanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
|
|||||||||||||
|
|
(2)
|
Informasi
yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf b paling sedikit mengenal:
|
||||||||||||||
|
|
|
a.
|
kebenaran
dan keakuratan informasi;
|
|||||||||||||
|
|
|
b.
|
kesesuaian
antara informasi iklan dan fisik Barang;
|
|||||||||||||
|
|
|
c.
|
kelayakan
konsumsi Barang atau Jasa;
|
|||||||||||||
|
|
|
d.
|
legalitas
Barang atau Jasa; dan
|
|||||||||||||
|
|
|
e.
|
kualitas,
harga, dan aksesabilitas Barang atau Jasa.
|
|||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||
|
|
Pasal 14
|
|||||||||||||||
|
|
PPMSE
dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib menggunakan Sistem Elektronik
yang memiliki sertifikat kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
|
|||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||
|
|
BAB V
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN MELALUI SISTEM
ELEKTRONIK
Pasal 15
|
|||||||||||||||
|
|
(1)
|
Pelaku
Usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE.
|
||||||||||||||
|
|
(2)
|
Penyelenggara
Sarana Perantara dikecualikan dari kewajiban memiliki izin usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) jika:
|
||||||||||||||
|
|
|
a.
|
bukan
merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficiary) secara langsung
dari transaksi; atau
|
|||||||||||||
|
|
|
b.
|
tidak
terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE.
|
|||||||||||||
|
|
(3)
|
Dalam
rangka memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha untuk memiliki izin usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan izin usaha dilakukan melalui
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
|
||||||||||||||
|
|
(4)
|
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi PPMSE mengacu pada norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri.
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
Pasal 16
|
|||||||||||||||
|
|
(1)
|
Dalam
melakukan PMSE, Pedagang dalam menggunakan sarana:
|
||||||||||||||
|
|
|
a.
|
PMSE milik
sendiri;
|
|||||||||||||
|
|
|
b.
|
PPMSE
dalam negeri; dan/atau
|
|||||||||||||
|
|
|
c.
|
PPMSE luar
negeri.
|
|||||||||||||
|
|
(2)
|
Dalam
melakukan PMSE dengan Konsumen berkedudukan di Indonesia, Pedagang luar
menggunakan sarana:
|
||||||||||||||
|
|
|
a.
|
PMSE milik
sendiri;
|
|||||||||||||
|
|
|
b.
|
PPMSE
dalam negeri; dan/atau
|
|||||||||||||
|
|
|
c.
|
PPMSE luar
negeri.
|
|||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||
|
|
Pasal 17
|
|||||||||||||||
|
|
(1)
|
PPMSE
dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri dilarang menerima Pedagang dalam
negeri dan Pedagang luar negeri yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
|
||||||||||||||
|
|
(2)
|
PPMSE
dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri yang bertransaksi dengan Konsumen
wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
Pasal 18
|
|||||||||||||||
|
|
(1)
|
Dalam hal
PMSE merugikan Konsumen, Konsumen dapat melaporkan kerugian yang diderita
kepada Menteri.
|
||||||||||||||
|
|
(2)
|
Pelaku
Usaha yang dilaporkan oleh Konsumen yang dirugikan harus menyelesaikan
pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
||||||||||||||
|
|
(3)
|
Pelaku
Usaha yang tidak menyelesaikan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dimasukkan ke dalam daftar prioritas pengawasan oleh Menteri.
|
||||||||||||||
|
|
(4)
|
Daftar
prioritas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh
publik.
|
||||||||||||||
|
|
(5)
|
Ketentuan
lebih lanjut mengenai daftar prioritas pengawasan diatur dalam Peraturan
Menteri.
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
Pasal 19
|
|||||||||||||||
|
|
Menteri
dapat mengupayakan pengeluaran Pelaku Usaha dari daftar prioritas pengawasan
jika:
|
|||||||||||||||
|
|
a.
|
terdapat
laporan kepuasan Konsumen;
|
||||||||||||||
|
|
b.
|
terdapat
bukti adanya penerapan perlindungan Konsumen secara patut; atau
|
||||||||||||||
|
|
c.
|
telah
memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
BAB VI
KEWAJIBAN PELAKU USAHA PERDAGANGAN MELALUI SISTEM
ELEKTRONIK
Pasal 20
|
|||||||||||||||
|
|
Pedagang
dalam negeri dan Pedagang luar negeri yang melakukan PMSE dengan menggunakan
sarana yang dimiliki PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib
memenuhi syarat dan ketentuan PPMSE sesuai standar kualitas pelayanan yang
disepakati dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||
|
|
Pasal 21
|
|||||||||||||||
|
|
(1)
|
PPMSE
dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib:
|
||||||||||||||
|
|
|
a.
|
mengutamakan
menggunakan nama domain tingkat tinggi Indonesia (dot id) bagi Sistem
Elektronik yang berbentuk situs internet;
|
|||||||||||||
|
|
|
b.
|
mengutamakan
menggunakan alamat Protokol Internet (IP Address) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan ;
|
|||||||||||||
|
|
|
c.
|
menggunakan
perangkat server yang ditempatkan di pusat data sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
|
|||||||||||||
|
|
|
d.
|
melakukan
pendaftaran Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
|
|||||||||||||
|
|
|
e.
|
memenuhi
ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan
memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
|
|||||||||||||
|
|
|
f.
|
menyampaikan
data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik; dan
|
|||||||||||||
|
|
|
g.
|
mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral lain yang terkait dengan
perizinan kegiatan usaha PMSE.
|
|||||||||||||
|
|
(2)
|
Dalam
melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan/atau informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f lembaga pemerintah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang statistik bekerja sama dengan
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau otoritas terkait
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||||||||||
|
|
(3)
|
Lembaga
pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik
melakukan berbagi pakai data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, otoritas
terkait, danf atau pemerintah daerah dengan mengacu pada ketentuan mekanisme
berbagi pakai data dan/atau informasi.
|
||||||||||||||
|
|
(4)
|
Ketentuan
lebih lanjut mengenai penyampaian data dan/atau informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f, pengumpulan dan pengolahan data dan/atau
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta mekanisme berbagi pakai
data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
peraturan kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang statistik.
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
Pasal 22
|
|||||||||||||||
|
|
(1)
|
Jika dalam
PMSE terdapat konten informasi elektronik ilegal, maka pihak PPMSE dalam
negeri dan/atau PPMSE luar negeri serta Penyelenggara Sarana Perantara
bertanggung jawab atas dampak atau konsekuensi hukum akibat keberadaan konten
informasi elektronik ilegal tersebut.
|
||||||||||||||
|
|
(2)
|
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila PPMSE dalam negeri
dan/atau PPMSE luar negeri yang bersangkutan bertindak cepat untuk menghapus link
elektronik danf atau konten informasi elektronik ilegal setelah mendapat
pengetahuan atau kesadaran.
|
||||||||||||||
|
|
(3)
|
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Penyelenggara Sarana
Perantara yang:
|
||||||||||||||
|
|
|
a.
|
dalam
konteks pekerjaan sebagai pihak yang hanya bersifat meneruskan pencarian
suatu informasi (mere conduit), yaitu:
|
|||||||||||||
|
|
|
|
1.
|
tidak
menginisiasi suatu transmisi;
|
||||||||||||
|
|
|
|
2.
|
tidak
melakukan seleksi terhadap penerimaan; dan
|
||||||||||||
|
|
|
|
3.
|
tidak
melakukan modifikasi terhadap informasi yang ditransmisikan.
|
||||||||||||
|
|
|
b.
|
dalam
konteks pekedaan sebagai pihak yang hanya melakukan penyimpanan informasi
untuk sementara waktu secara temporal demi semata-mata mengefisiensikan
komunikasi (caching), yaitu:
|
|||||||||||||
|
|
|
|
1.
|
tidak
melakukan modifikasi apapun terhadap informasi tersebut;
|
||||||||||||
|
|
|
|
2.
|
mematuhi
syarat dan ketentuan untuk mengakses informasi tersebut;
|
||||||||||||
|
|
|
|
3.
|
mematuhi
peraturan tentang memperbaharui informasi sesuai ketentuan yang secara luas
diakui dan digunakan oleh industri;
|
||||||||||||
|
|
|
|
4.
|
tidak
mengganggu penggunaan teknologi yang melawan hukum, yang secara luas diakui
dan digunakan oleh industri untuk memperoleh data atas penggunaan informasi
tersebut; dan
|
||||||||||||
|
|
|
|
5.
|
bertindak
cepat untuk menghapus atau menonaktifkan akses ke informasi yang telah
disimpan setelah mendapat pengetahuan aktual atas fakta bahwa informasi pada
sumber awal transmisi tersebut telah dihapus dari jaringan, atau akses untuk
itu telah dinonaktifkan, atau bahwa pengadilan atau pihak berwenang telah
memerintahkan penghapusan atau penonaktifan.
|
||||||||||||
|
|
|
c.
|
dalam
konteks pekerjaan sebagai pihak yang menyediakan ruangan untuk melakukan
penempatan, pemuatan, atau penyimpanan informasi (hosting), yaitu:
|
|||||||||||||
|
|
|
|
1.
|
tidak
memiliki pengetahuan aktual atas suatu tindakan atau informasi yang melawan
hukum dan dalam hal terdapat tuntutan atau gugatan atas kerusakan atau
kerugian yang terjadi, penyedia yang bersangkutan tidak menyadari atau
mengetahui adanya suatu fakta bahwa suatu tindakan atau informasi tersebut
bersifat melawan hukum; atau
|
||||||||||||
|
|
|
|
2.
|
setelah
penyedia yang bersangkutan mengetahui atau menyadari adanya suatu fakta bahwa
suatu tindakan atau informasi tersebut bersifat melawan hukum, Penyelenggara
Sarana Perantara bertindak secara cepat untuk menghapus atau menonaktifkan
akses atas informasi tersebut.
|
||||||||||||
|
|
|
d.
|
dalam
konteks pekedaan sebagai mesin penyedia, pencari, dan penelusur informasi dan
jaringan (searching engine).
|
|||||||||||||
|
|
(4)
|
Penyelenggara
Sarana Perantara yang memberikan layanan komputer interaktif tidak
bertanggungiawab dan tidak dapat dituntut atau digugat terhadap tindakannya
dalam membatasi atau menghilangkan akses atas suatu konten jika:
|
||||||||||||||
|
|
|
a.
|
tindakan
tersebut merupakan tindakan sukarela yang dilakukan dengan dasar iktikad baik
untuk membatasi akses atau ketersediaan materi yang menurut pengguna atau
penyedia termasuk dalam lingkup konten informasi elektronik ilegal, tanpa
harus melakukan pengujian mengenai perlindungannya secara hukum; atau
|
|||||||||||||
|
|
|
b.
|
tindakan
tersebut dilakukan untuk membatasi akses publik, tidak mengaktifkan, atau
membuat menjadi tidak tersedia untuk dapat diakses baik oleh penyedia konten
informasi itu atas analisa sendiri ataupun pihak lain.
|
|||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||
|
|
Pasal 23
|
|||||||||||||||
|
|
Untuk
menghindari atau merespon adanya konten informasi elektronik ilegal, PPMSE
dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib:
|
|||||||||||||||
|
|
(1)
|
menyajikan
syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan
pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
|
||||||||||||||
|
|
(2)
|
menyediakan
sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan
masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun
penyalahgunaan ruang pada Sistem Elektronik yang dikelolanya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
Pasal 24
|
|||||||||||||||
|
|
(1)
|
PPMSE
dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib menjaga Sistem Elektronik yang
aman, andal, dan bertanggung jawab dan membangun keterpercayaan terhadap
sistem yang diselenggarakannya kepada publik.
|
||||||||||||||
|
|
(2)
|
PPMSE
dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib menyediakan pengamanan Sistem
Elektronik yang mencakup prosedur dan sistem pencegahan dan penanggulangan
terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan, dan
kerugian.
|
||||||||||||||
|
|
(3)
|
Pengamanan
Sistem Elektronik dapat mencakup pengamanan pada sisi sistem komputer PPMSE
dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri maupun pada sisi saluran komunikasi
yang digunakan dan diselenggarakan oleh pihak lain.
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
Pasal 25
|
|||||||||||||||
|
|
(1)
|
PPMSE
dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib menyimpan:
|
||||||||||||||
|
|
|
a.
|
data dan
informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu
paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak data dan informasi
diperoleh; dan
|
|||||||||||||
|
|
|
b.
|
data dan
informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka
waktu paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak data dan informasi
diperoleh.
|
|||||||||||||
|
|
(2)
|
Data dan
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit
mengenai:
|
||||||||||||||
|
|
|
a.
|
pelanggan;
|
|||||||||||||
|
|
|
b.
|
Penawaran
Secara Elektronik dan Penerimaan Secara Elektronik;
|
|||||||||||||
|
|
|
c.
|
Konfirmasi
Elektronik;
|
|||||||||||||
|
|
|
d.
|
konfirmasi
pembayaran;
|
|||||||||||||
|
|
|
e.
|
status
pengiriman Barang;
|
|||||||||||||
|
|
|
f.
|
pengaduan
dan sengketa Perdagangan;
|
|||||||||||||
|
|
|
g.
|
Kontrak
Elektronik; dan
|
|||||||||||||
|
|
|
h.
|
jenis
Barang dan/atau Jasa yang diperdagangkan.
|
|||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||
|
|
Pasal 26
|
|||||||||||||||
|
|
Pelaku
Usaha wajib:
|
|||||||||||||||
|
|
a.
|
melindungi
hak-hak Konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perlindungan Konsumen; dan
|
||||||||||||||
|
|
b.
|
mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang persaingan usaha.
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
Pasal 27
|
|||||||||||||||
|
|
(1)
|
Pelaku
Usaha wajib menyediakan layanan pengaduan bagi Konsumen.
|
||||||||||||||
|
|
(2)
|
Layanan
pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
|
||||||||||||||
|
|
|
a.
|
alamat dan
nomor kontak pengaduan;
|
|||||||||||||
|
|
|
b.
|
prosedur
pengaduan Konsumen;
|
|||||||||||||
|
|
|
c.
|
mekanisme
tindak lanjut pengaduan;
|
|||||||||||||
|
|
|
d.
|
petugas
yang kompeten dalam memproses layanan pengaduan; dan
|
|||||||||||||
|
|
|
e.
|
jangka
waktu penyelesaian pengaduan.
|
|||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||
|
|
BAB VII
BUKTI TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM
ELEKTRONIK
Pasal 28
|
|||||||||||||||
|
|
(1)
|
PPMSE
dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib menyediakan dan menyimpan bukti
transaksi PMSE yang sah.
|
||||||||||||||
|
|
(2)
|
Bukti
transaksi PMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi alat bukti yang sah
dan mengikat para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||||||||||
|
|
(3)
|
Bukti
transaksi PMSE dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang
informasi dan transaksi elektronik.
|
||||||||||||||
|
|
(4)
|
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku untuk:
|
||||||||||||||
|
|
|
a.
|
bukti
transaksi PMSE yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis;
dan
|
|||||||||||||
|
|
|
b.
|
bukti
transaksi PMSE yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta
notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
|
|||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||
|
|
Pasal 29
|
|||||||||||||||
|
|
(1)
|
Bukti
transaksi PMSE dapat dijadikan sebagai alat bukti lain dalam hukum acara dan
tidak dapat ditolak pengajuannya sebagai suatu alat bukti dalam persidangan
hanya karena dalam bentuknya yang elektronik.
|
||||||||||||||
|
|
(2)
|
Bukti
transaksi PMSE dapat dijadikan bukti tulisan yang autentik jika menggunakan
tanda tangan elektronik yang didukung oleh suatu sertifikat elektronik yang terpercaya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
Pasal 30
|
|||||||||||||||
|
|
(1)
|
Dalam hal
peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang mempersyaratkan bahwa
suatu perjanjian harus dilakukan dalam bentuk yang tertulis di atas media
kertas, maka persyaratan tersebut dianggap telah terpenuhi oleh keberadaan
bukti transaksi PMSE, sepanjang bukti transaksi PMSE tersebut dapat disimpan,
diakses dan ditampilkan kembali untuk penggunaan berikutnya sehingga
subtansinya secara valid menerangkan suatu keadaan atau peristiwa hukum
tertentu.
|
||||||||||||||
|
|
(2)
|
Dalam hal
peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang mempersyaratkan bahwa
suatu perjanjian harus disimpan dalam bentuk yang original atau asli dengan
berbasiskan suatu tulisan di atas media kertas, maka syarat tersebut dianggap
telah terpenuhi oleh keberadaan bukti transaksi PMSE, apabila:
|
||||||||||||||
|
|
|
a.
|
terdapat
suatu metode atau teknis tertentu yang dapat menjelaskan bahwa bukti
transaksi PMSE tersebut terjamin keutuhan atau integritasnya, semenjak kali
pertama informasi tersebut dibuat sampai dengan bentuk akhirnya, atau
sebaliknya, sehingga yang tersimpan dengan yang ditemukan atau ditampilkan
kembali dapat dijamin tidak berubah sebagaimana mestinya; atau
|
|||||||||||||
|
|
|
b.
|
terdapat
suatu permintaan atas ketersediaan bukti transaksi PMSE tersebut untuk
ditampilkan kembali, maka bukti transaksi PMSE tersebut harus dapat
ditampilkan kembali kepada pihak tersebut sesuai kesepakatan teknis yang
telah disetujui oleh para pihak.
|
|||||||||||||
|
|
(3)
|
Dalam hal
terdapat peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang mempersyaratkan
bahwa suatu perjanjian harus dibubuhkan suatu tanda tangan dengan tinta basah
secara tertulis di atas kertas, maka syarat tersebut dianggap telah terpenuhi
oleh keberadaan bukti transaksi PMSE, apabila:
|
||||||||||||||
|
|
|
a.
|
terdapat
suatu metode yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi identitas subyek
hukum dan mengindikasikan adanya niatan suatu persetujuan dari para pihak
terhadap transaksi yang dilakukannya melalui sistem Komunikasi Elektronik;
dan
|
|||||||||||||
|
|
|
b.
|
metode
yang digunakan sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit harus:
|
|||||||||||||
|
|
|
|
1.
|
dapat
dipercaya reliabilitasnya sesuai dengan kepatutan dalam konteks tujuan
penggunaannya, termasuk perjanjian yang relevan dengan hal tersebut; dan
|
||||||||||||
|
|
|
|
2.
|
terbukti
secara faktual baik dengan keberadaan metode itu sendiri maupun dengan
kesesuaian/relevansi alat bukti yang terkait lainnya.
|
||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||||
|
|
Pasal 31
|
|||||||||||||||
|
|
Bukti
transaksi PMSE dapat digunakan untuk memfasilitasi transaksi elektronik yang
bersifat lintas negara sepanjang menggunakan sistem dan otoritas instansi
terkait yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
|
|||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||
|
|
BAB VIII
IKLAN ELEKTRONIK
Pasal 32
|
|||||||||||||||
|
|
(1)
|
Pelaku
Usaha dapat membuat dan/atau melakukan pengiriman Iklan Elektronik untuk
kepentingan pemasaran atau promosi.
|
||||||||||||||
|
|
(2)
|
Iklan
Elektronik dapat berbentuk:
|
||||||||||||||
|
|
|
a.
|
tulisan;
|
|||||||||||||
|
|
|
b.
|
suara;
|
|||||||||||||
|
|
|
c.
|
gambar;
atau
|
|||||||||||||
|
|
|
d.
|
video
|
|||||||||||||
|
|
|
yang
dibuat dan disebarluaskan kepada publik melalui berbagai macam sarana media
elektronik dan/atau saluran Komunikasi Elektronik.
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
Pasal 33
|
|||||||||||||||
|
|
(1)
|
Iklan
Elektronik dapat disampaikan secara langsung oleh Pedagang dalam negeri
dan/atau Pedagang luar negeri atau melalui sarana PPMSE dalam negeri dan/atau
PPMSE luar negeri sebagai pihak ketiga yang menyelenggarakan Komunikasi
Elektronik.
|
||||||||||||||
|
|
(2)
|
Dalarn hal
Iklan Elektronik disampaikan melalui sarana PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE
luar negeri, PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran, perlindungan atas
privasi dan data pribadi, perlindungan Konsumen, dan tidak bertentangan
dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
Pasal 34
|
|||||||||||||||
|
|
(1)
|
Substansi
atau materi Iklan Elektronik dilarang bertentangan dengan hak Konsumen
dan/atau prinsip persaingan usaha yang sehat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
|
||||||||||||||
|
|
(2)
|
Pelaku
Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menghentikan pengiklanan Barang dan/atau Jasa tersebut.
|
||||||||||||||
|
|
(3)
|
Pelaku
Usaha yang tidak menghentikan pengiklanan Barang dan/atau Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), kegiatan penawaran dan promosinya dihentikan oleh
instansi yang berwenang.
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
Pasal 35
|
|||||||||||||||
|
|
Setiap
pihak yang membuat, menyediakan sarana, dan/atau menyebarluaskan lklan
Elektronik wajib memastikan substansi atau materi Iklan Elektronik yang
disampaikan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan bertanggung jawab terhadap substansi atau materi Iklan Elektronik.
|
|||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||
|
|
Pasal 36
|
|||||||||||||||
|
|
Ketentuan
lebih lanjut mengenai lklan Elektronik diatur dalam Peraturan Menteri.
|
|||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||
|
|
BAB IX
PENAWARAN SECARA ELEKTRONIK, PENERIMAAN SECARA
ELEKTRONIK, DAN KONFIRMASI ELEKTRONIK
Pasal 37
|
|||||||||||||||
|
|
Pelaku
Usaha dalam melakukan Penawaran Secara Elektronik kepada pihak lain harus
dilakukan berdasarkan iktikad baik.
|
|||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||
|
|
Pasal 38
|
|||||||||||||||
|
|
(1)
|
Penawaran
Secara Elektronik dalam PMSE dapat dilakukan secara umum atau terbatas.
|
||||||||||||||
|
|
(2)
|
Penawaran
Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
Pasal 39
|
|||||||||||||||
|
|
(1)
|
Penawaran
Secara Elektronik harus memuat informasi paling sedikit:
|
||||||||||||||
|
|
|
a.
|
spesifikasi
Barang dan/atau Jasa;
|
|||||||||||||
|
|
|
b.
|
harga
Barang dan/atau Jasa yang ditawarkan;
|
|||||||||||||
|
|
|
c.
|
persyaratan
dalam kesepakatan;
|
|||||||||||||
|
|
|
d.
|
mekanisme
dan sistem pembayaran serta tenggang waktu pembayaran;
|
|||||||||||||
|
|
|
e.
|
mekanisme
dan sistem pengiriman Barang dan/atau Jasa;
|
|||||||||||||
|
|
|
f.
|
risiko dan
kondisi yang tidak diharapkan; dan
|
|||||||||||||
|
|
|
g.
|
pembatasan
pertanggungjawaban apabila terjadi risiko yang tidak diharapkan.
|
|||||||||||||
|
|
(2)
|
Penawaran
secara Elektronik sah dan memitiki kekuatan hukum yang mengikat apabila
terdapat pernyataan niat atau kehendak yang jelas dan spesifik dalam
penawaran serta syarat dan kondisi dengan cara penawaran yang jujur, adil dan
berimbang (fair), dan pembatasan waktu tertentu.
|
||||||||||||||
|
|
(3)
|
Pihak yang
melakukan Penawaran Secara Elektronik harus menjelaskan mekanisme teknis dan
substansi syarat dan kondisi pemberian persetujuan secara elektronik.
|
||||||||||||||
|
|
(4)
|
Pelaku
usaha tetap bertanggung jawab terhadap Penawaran Secara Elektronik yang
dimuat dalam Sistem Elektronik meskipun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
Pasal 40
|
|||||||||||||||
|
|
Penawaran
secara Elektronik dinyatakan telah diterima apabila pihak penerima telah
melakukan Penerimaan Secara Elektronik terhadap syarat dan kondisi yang
disampaikan dalam Penawaran Secara Elektronik.
|
|||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||
|
|
Pasal 41
|
|||||||||||||||
|
|
Suatu
Penawaran Secara Elektronik tidak dapat ditarik kembali jika terhadap
penawaran tersebut telah dilakukan Penerimaan Secara Elektronik oleh pihak
lain, kecuali pembatalan atas Penawaran Secara Elektronik tersebut juga
disepakati oleh pihak yang menerima penawaran.
|
|||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||
|
|
Pasal 42
|
|||||||||||||||
|
|
Dalam hal
Penerimaan Secara Elektronik tidak diketahui, tidak diterima, atau tidak
sampai kepada Sistem Elektronik pihak yang memberikan penawaran akibat
kesalahan sistem secara elektronik yang tidak dapat diduga sebelumnya, maka
Penerimaan Secara Elektronik dianggap belum terjadi, kecuali hal tersebut
telah disepakati secara lain oleh para pihak.
|
|||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||
|
|
Pasal 43
|
|||||||||||||||
|
|
Penawaran
Secara Elektronik Barang dan/atau Jasa dalam PMSE dapat dilakukan melalui:
|
|||||||||||||||
|
|
a.
|
surat
tercatat;
|
||||||||||||||
|
|
b.
|
email;
|
||||||||||||||
|
|
c.
|
situs online;
|
||||||||||||||
|
|
d.
|
media
elektronik; atau
|
||||||||||||||
|
|
e.
|
saluran
Komunikasi Elektronik lainnya.
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
Pasal 44
|
|||||||||||||||
|
|
(1)
|
Kesepakatan
dianggap telah terjadi secara sah dan mengikat apabila Penerimaan Secara
Elektronik telah sesuai dengan mekanisme teknis dan substansi syarat dan
kondisi dalam Penawaran Secara Elektronik.
|
||||||||||||||
|
|
(2)
|
Dalam hal
terjadi ketidaksesuaian antara Penerimaan Secara Elektronik dengan Penawaran
Secara Elektronik, maka para pihak dianggap belum mencapai kesepakatan.
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
Pasal 45
|
|||||||||||||||
|
|
(1)
|
Dalam
memberikan jawaban atas Penawaran Secara Elektronik, penerima penawaran harus
responsif dan mengikuti tata cara penerimaan sebagaimana ditetapkan dalam
syarat dan kondisi dalam Penawaran Secara Elektronik.
|
||||||||||||||
|
|
(2)
|
Dalam hal
penerima penawaran tidak responsif dan tidak mengikuti tata cara penerimaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Kontrak Elektronik dapat dianggap
tidak pernah terjadi.
|
||||||||||||||
|
|
(3)
|
Dalam hal
terjadi kelalaian responsif Konsumen, maka segala bentuk kerugian akibat
tidak terjadinya Kontrak Elektronik merupakan tanggung jawab Konsumen
sepenuhnya.
|
||||||||||||||
|
|
(4)
|
Pelaku
Usaha yang melakukan Penawaran Secara Elektronik harus responsif terhadap
Penerimaan Secara Elektronik, dan wajib memenuhi Kontrak Elektronik
sebagaimana syarat dan kondisi dalam Penawaran Secara Elektronik.
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
Pasal 46
|
|||||||||||||||
|
|
(1)
|
Penerimaan
Secara Elektronik dari Konsumen wajib direspon oleh Pelaku Usaha dalam jangka
waktu tertentu.
|
||||||||||||||
|
|
(2)
|
Respon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dalam bentuk Konfirmasi
Elektronik dan/atau konfirmasi non elektronik yang dapat disimpan dan
digunakan sebagai tanda bukti kesepakatan.
|
||||||||||||||
|
|
(3)
|
Konfirmasi
Elektronik dapat dilakukan dengan tindakan mengidentifikasi, membetulkan atau
memodifikasi isian data atau formulir perintah pembelian, atau memberikan
pernyataan telah memperoleh cukup informasi dan/atau secara jelas
menyampaikan niatan untuk membeli.
|
||||||||||||||
|
|
(4)
|
Isi
Konfirmasi Elektronik harus sama dengan informasi Penawaran Secara
Elektronik.
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
Pasal 47
|
|||||||||||||||
|
|
(1)
|
Suatu
Kontrak Elektronik dapat dibuat dari hasil interaksi dengan suatu perangkat
transaksi otomatis yang diselenggarakan oleh Pelaku Usaha.
|
||||||||||||||
|
|
(2)
|
Para pihak
tidak dapat menyangkal validitas Kontrak Elektronik yang dibuat secara
otomatis, kecuali dapat dibuktikan sistem otomatis tersebut tidak berjalan
sebagaimana mestinya.
|
||||||||||||||
|
|
(3)
|
Dalam hal
Pelaku Usaha menggunakan perangkat lunak penerjemah otomatis, segala kerugian
yang timbul akibat penggunaan perangkat penerjemah otomatis tersebut
merupakan tanggung jawab Pelaku Usaha.
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
Pasal 48
|
|||||||||||||||
|
|
(1)
|
PPMSE
dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri dapat menggunakan produk
persandian/kriptografi dalam PMSE.
|
||||||||||||||
|
|
(2)
|
Penggunaan
setiap produk persandian/kriptografi pada sistem pengamanan harus mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
Pasal 49
|
|||||||||||||||
|
|
(1)
|
PPMSE
dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri dapat menggunakan tanda tangan
elektronik tersertifikasi yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat
elektronik.
|
||||||||||||||
|
|
(2)
|
Dalam
penggunaan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPMSE
dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri dapat menggunakan sertifikat
elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik
berinduk dengan menggunakan tanda tangan elektronik root certification
authority yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
|
||||||||||||||
|
|
(3)
|
Bukti
transaksi yang menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi melalui
sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi
elektronik tersertifikasi atau berinduk dapat dianggap sebagai bukti tertulis
yang autentik.
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
BAB X
KONTRAK ELEKTRONIK
Pasal 50
|
|||||||||||||||
|
|
PMSE dapat
menggunakan mekanisme Kontrak Elektronik atau mekanisme kontraktual lainnya
sebagai perwujudan kesepakatan para pihak.
|
|||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||
|
|
Pasal 51
|
|||||||||||||||
|
|
(1)
|
Kontrak
Elektronik dapat berupa perjanjian/perikatan jual beli atau
perjanjian/perikatan lisensi.
|
||||||||||||||
|
|
(2)
|
Perjanjian/perikatan
lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup antara lain:
|
||||||||||||||
|
|
|
a.
|
perjanjian/perikatan
lisensi pengguna akhir;
|
|||||||||||||
|
|
|
b.
|
perjanjian/perikatan
lisensi pengubahan, pengembangan, atau modifikasi;
|
|||||||||||||
|
|
|
c.
|
perjanjian/perikatan
lisensi publik;
|
|||||||||||||
|
|
|
d.
|
perjanjian/perikatan
lisensi untuk berbagi (creative common license);
|
|||||||||||||
|
|
|
e.
|
perjanjian/perikatan
pemberian lisensi kembali kepada pihak (relicensing).
|
|||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||
|
|
Pasal 52
|
|||||||||||||||
|
|
Kontrak
Elektronik sah dan mengikat para pihak apabila:
|
|||||||||||||||
|
|
a.
|
sesuai
dengan syarat dan kondisi dalam Penawaran Secara Elektronik;
|
||||||||||||||
|
|
b.
|
informasi
yang tercantum dalam Kontrak Elektronik sesuai dengan informasi yang
tercantum dalam Penawaran Secara Elektronik;
|
||||||||||||||
|
|
c.
|
terdapat
kesepakatan para pihak, yaitu syarat dan kondisi penawaran yang dikirimkan
oleh pihak yang menyampaikan penawaran, diterima dan disetujui oleh pihak
yang menerima penawaran;
|
||||||||||||||
|
|
d.
|
dilakukan
oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
|
||||||||||||||
|
|
e.
|
terdapat
hal tertentu; dan
|
||||||||||||||
|
|
f.
|
objek
transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
kesusilaan, dan ketertiban umum.
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
Pasal 53
|
|||||||||||||||
|
|
(1)
|
lnformasi
dalam Kontrak Elektronik harus sesuai dengan penawaran dan memuat paling
sedikit:
|
||||||||||||||
|
|
|
a.
|
identitas
para pihak;
|
|||||||||||||
|
|
|
b.
|
spesifikasi
Barang dan/atau Jasa yang disepakati;
|
|||||||||||||
|
|
|
c.
|
legalitas
Barang dan/atau Jasa;
|
|||||||||||||
|
|
|
d.
|
nilai
transaksi Perdagangan;
|
|||||||||||||
|
|
|
e.
|
persyaratan
dan jangka waktu pembayaran;
|
|||||||||||||
|
|
|
f.
|
prosedur
operasional pengiriman Barang dan/atau Jasa;
|
|||||||||||||
|
|
|
g.
|
prosedur
pengembalian Barang dan/atau Jasa dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara
Barang dan/atau Jasa yang diterima dengan yang diperjanjikan;
|
|||||||||||||
|
|
|
h.
|
prosedur
dalam hal terdapat pembatalan oleh para pihak; dan
|
|||||||||||||
|
|
|
i.
|
pilihan
hukum penyelesaian sengketa PMSE.
|
|||||||||||||
|
|
(2)
|
Kontrak
Elektronik dilarang mencantumkan klausula baku yang merugikan Konsumen
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Perlindungan Konsumen.
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
Pasal 54
|
|||||||||||||||
|
|
Kontrak
Elektronik dapat menggunakan tanda tangan elektronik sebagai tanda
persetujuan para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||
|
|
Pasal 55
|
|||||||||||||||
|
|
Kontrak
Elektronik yang ditujukan kepada Konsumen di Indonesia harus menggunakan
bahasa Indonesia.
|
|||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||
|
|
Pasal 56
|
|||||||||||||||
|
|
Pelaku
Usaha wajib menyediakan Kontrak Elektronik yang dapat diunduh dan/atau
disimpan oleh Konsumen.
|
|||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||
|
|
Pasal 57
|
|||||||||||||||
|
|
(1)
|
Kontrak
Elektronik dianggap otomatis menjadi batal demi hukum apabila terjadi
kesalahan teknis akibat Sistem Elektronik tidak aman, andal, dan bertanggung
jawab.
|
||||||||||||||
|
|
(2)
|
Apabila
terjadi kesalahan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak penerima
tidak wajib mengembalikan Barang dan/atau Jasa yang telah dikirimkan dan
diterima.
|
||||||||||||||
|
|
(3)
|
Kerugian
akibat terjadinya kesalahan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha.
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
BAB XI
PERLINDUNGAN TERHADAP DATA PRIBADI
Pasal 58
|
|||||||||||||||
|
|
(1)
|
Setiap
data pribadi diberlakukan sebagai hak milik pribadi dari orang atau Pelaku
Usaha yang bersangkutan.
|
||||||||||||||
|
|
(2)
|
Setiap
Pelaku Usaha yang memperoleh data pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib bertindak sebagai pengemban amanat dalam menyimpan dan menguasai data
pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
Pasal 59
|
|||||||||||||||
|
|
(1)
|
Pelaku
Usaha wajib menyimpan data pribadi sesuai standar perlindungan data pribadi
atau kelazirnan praktik bisnis yang berkembang.
|
||||||||||||||
|
|
(2)
|
Standar
perlindungan data pribadi atau kelaziman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memenuhi kaidah perlindungan:
|
||||||||||||||
|
|
|
a.
|
data
pribadi harus diperoleh secara jujur dan sah dari pemilik data pribadi yang
bersangkutan disertai dengan adanya pilihan dan jaminan adanya upaya
pengamanan dan pencegahan kerugian pemilik data tersebut;
|
|||||||||||||
|
|
|
b.
|
data
pribadi harus dimiliki hanya untuk satu tujuan atau lebih yang dideskripsikan
secara spesifik dan sah serta tidak boleh diproses lebih lanjut dengan cara
yang tidak sesuai dengan tujuan tersebut;
|
|||||||||||||
|
|
|
c.
|
data
pribadi yang diperoleh harus layak, relevan, dan tidak terlalu luas dalam
hubungannya dengan tujuan pengolahannya sebagaimana disampaikan sebelumnya
kepada pemilik data;
|
|||||||||||||
|
|
|
d.
|
data
pribadi harus akurat dan harus selalu up-to-date dengan memberikan
kesempatan kepada pemilik data untuk memutakhirkan data pribadinya;
|
|||||||||||||
|
|
|
e.
|
data
pribadi harus diproses sesuai dengan tujuan perolehan dan peruntukkannya
serta tidak boleh dikuasai lebih lama dari waktu yang diperlukan;
|
|||||||||||||
|
|
|
f.
|
data
pribadi harus diproses sesuai dengan hak subyek pemilik data sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan;
|
|||||||||||||
|
|
|
g.
|
pihak yang
menyimpan data pribadi harus mempunyai sistem pengamanan yang patut untuk
mencegah kebocoran atau mencegah setiap kegiatan pemrosesan atau pemanfaatan
data pribadi secara melawan hukum serta bertanggung jawab atas kerugian yang
tidak terduga atau kerusakan yang terjadi terhadap data pribadi tersebut; dan
|
|||||||||||||
|
|
|
h.
|
data
pribadi tidak boleh dikirim ke negara atau wilayah lain di luar Indonesia
kecuali jika negara atau wilayah tersebut oleh Menteri dinyatakan memiliki
standar dan tingkat perlindungan yang sama dengan Indonesia.
|
|||||||||||||
|
|
(3)
|
Dalam hal
pemilik data pribadi menyatakan keluar, berhenti berlangganan atau berhenti
menggunakan jasa dan sarana PMSE, maka pemilik data pribadi berhak meminta
Pelaku Usaha untuk menghapus seluruh data pribadi yang bersangkutan.
|
||||||||||||||
|
|
(4)
|
Atas
permintaan pemilik data pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku
Usaha harus menghapus seluruh data pribadi yang bersangkutan pada sistem yang
dikelola oleh Pelaku Usaha tersebut.
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
BAB XII
PEMBAYARAN DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM
ELEKTRONIK
Pasal 60
|
|||||||||||||||
|
|
(1)
|
Dalam
PMSE, para pihak dapat melakukan pembayaran melalui Sistem Elektronik.
|
||||||||||||||
|
|
(2)
|
Mata uang
yang digunakan sebagai alat pembayaran dalam PMSE sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
|
||||||||||||||
|
|
(3)
|
Pembayaran
melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
dengan menggunakan sarana sistem perbankan atau sistem pembayaran elektronik
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||||||||||
|
|
(4)
|
Setiap
penyelenggaraan pembayaran melalui Sistem Elektronik harus mendapatkan izin
dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang sistem pembayaran dan/atau perbankan.
|
||||||||||||||
|
|
(5)
|
Dalam
pelaksanaan penyelenggaraan pembayaran melalui Sistem Elektronik, PPMSE dalam
negeri dan/atau PPMSE luar negeri dapat bekerjasama dengan penyelenggara jasa
sistem pembayaran berdasarkan kerja sama.
|
||||||||||||||
|
|
(6)
|
Kerja sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilaporkan oleh PPMSE dalam negeri
dan/atau PPMSE luar negeri kepada Menteri.
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
Pasal 61
|
|||||||||||||||
|
|
(1)
|
Penyelenggara
jasa sistem pembayaran wajib mematuhi standar level keamanan Sistem
Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||||||||||
|
|
(2)
|
Penetapan
standar level keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh
kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keamanan siber dan sandi negara, Gubernur Bank Indonesia, dan/atau Ketua
Otoritas Jasa Keuangan.
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
Pasal 62
|
|||||||||||||||
|
|
Pelaku
Usaha yang menyelenggarakan jasa sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang sistem pembayaran dan/atau perbankan.
|
|||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||
|
|
BAB XIII
PENGIRIMAN BARANG DAN JASA DALAM PERDAGANGAN MELALUI
SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 63
|
|||||||||||||||
|
|
(1)
|
Dalam hal
persetujuan pembelian Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Elektronik telah
dilakukan, pedagang wajib melakukan pengiriman Barang dan/atau Jasa kepada
pembeli.
|
||||||||||||||
|
|
(2)
|
Pengiriman
Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
dengan menggunakan jasa kurir atau dengan menggunakan mekanisme pengiriman
Barang dan/atau Jasa lainnya sesuai dengan standar pengiriman Barang dan/atau
Jasa sebagaimana diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
Pasal 64
|
|||||||||||||||
|
|
(1)
|
Dalam
setiap pengiriman Barang dan/atau Jasa yang menggunakan jasa kurir atau
mekanisme pengiriman lainnya, Pelaku Usaha harus memastikan:
|
||||||||||||||
|
|
|
a.
|
keamanan
Barang dan/atau Jasa;
|
|||||||||||||
|
|
|
b.
|
kelayakan
kondisi Barang dan/Jasa;
|
|||||||||||||
|
|
|
c.
|
kerahasiaan
Barang dan/atau Jasa;
|
|||||||||||||
|
|
|
d.
|
kesesuaian
Barang danlatau Jasa yang dikirim; dan
|
|||||||||||||
|
|
|
e.
|
ketepatan
waktu pengiriman Barang dan/atau Jasa,
|
|||||||||||||
|
|
|
sesuai
kesepakatan transaksi Perdagangan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem
Elektronik.
|
||||||||||||||
|
|
(2)
|
Pelaku
Usaha wajib menyampaikan informasi mengenai Barang yang telah dikirim.
|
||||||||||||||
|
|
(3)
|
Pelaku
Usaha tidak dapat membebani Konsumen mengenai kewajiban membayar Barang yang
dikirim tanpa dasar kontrak.
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
Pasal 65
|
|||||||||||||||
|
|
(1)
|
Dalam hal
transaksi diselesaikan oleh PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri,
maka pengiriman Barang dan/atau Jasa merupakan tanggung jawab PPMSE dalam
negeri dan/atau PPMSE luar negeri.
|
||||||||||||||
|
|
(2)
|
Dalam
pengiriman Barang dan/atau Jasa, PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar
negeri dapat bekerjasama dengan Pelaku Usaha pengiriman Barang dan/atau Jasa
berdasarkan perjanjian kerjasama yang dibuat oleh PPMSE dalam negeri dan/atau
PPMSE luar negeri dan Pelaku Usaha pengiriman Barang dan/atau Jasa.
|
||||||||||||||
|
|
(3)
|
Kerja sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilaporkan kepada Menteri.
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
Pasal 66
|
|||||||||||||||
|
|
(1)
|
Dalam hal
pengiriman Barang dan/atau Jasa dilakukan oleh PPMSE dalam negeri dan/atau
PPMSE luar negeri, PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib
memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu mengenai jangka waktu dan
status pengiriman kepada Konsumen secara berkala.
|
||||||||||||||
|
|
(2)
|
Dalam hal
terdapat kesalahan dan/atau ketidaksesuaian antara jangka waktu aktual dan
jangka waktu pengiriman Barang dan/atau Jasa yang telah disepakati dalam
Kontrak Elektronik dengan Barang dan/atau Jasa yang dikirim sehingga
menimbulkan perselisihan antara Konsumen dengan Pelaku Usaha, maka PPMSE
dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib menyelesaikan perselisihan
tersebut.
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
Pasal 67
|
|||||||||||||||
|
|
Pengiriman
atas Barang Digital atau Jasa Digital dalam PMSE dianggap sah apabila Barang
Digital atau Jasa Digital tersebut telah diterima secara penuh dan terbukti
terpasang dengan baik dan/atau beroperasi sebagaimana mestinya sesuai dengan
petunjuk penggunaan teknis yang berlaku untuk Barang Digital atau Jasa
Digital yang dibeli atau disewa.
|
|||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||
|
|
Pasal 68
|
|||||||||||||||
|
|
(1)
|
Pelaku
Usaha yang mendistribusikan Barang Digital atau Jasa Digital baik berbayar
maupun gratis wajib memastikan Barang Digital atau Jasa Digital dimaksud
dapat dioperasikan sebagaimana mestinya.
|
||||||||||||||
|
|
(2)
|
Dalam hal
Barang Digital atau Jasa Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menimbulkan kerugian bagi pengguna Barang Digital atau Jasa Digital, maka
kerugian dimaksud menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha.
|
||||||||||||||
|
|
(3)
|
Pelaku
Usaha harus memastikan Barang Digital atau Jasa Digital yang ditransaksikan
bukan Barang Digital atau Jasa Digital yang dilarang oleh Pemerintah dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
BAB XIV
PENUKARAN BARANG ATAU JASA DAN PEMBATALAN PEMBELIAN
DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 69
|
|||||||||||||||
|
|
(1)
|
Pedagang
dalam negeri dan/atau Pedagang luar negeri dan PPMSE dalam negeri dan/atau
PPMSE luar negeri wajib memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) hari
kerja untuk penukaran Barang dan/atau Jasa, atau pembatalan pembelian,
terhitung sejak Barang dan/atau Jasa diterima oleh Konsumen.
|
||||||||||||||
|
|
(2)
|
Penukaran
Barang dan/atau Jasa, atau pembatalan pembelian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
|
||||||||||||||
|
|
|
a.
|
terdapat
kesalahan dan/atau ketidaksesuaian antara Barang dan/atau Jasa yang dikirim;
|
|||||||||||||
|
|
|
b.
|
terdapat
kesalahan dan/atau ketidaksesuaian antara jangka waktu aktual pengiriman
Barang dan/atau Jasa;
|
|||||||||||||
|
|
|
c.
|
terdapat
cacat tersembunyi;
|
|||||||||||||
|
|
|
d.
|
Barang
dan/atau Jasa rusak; dan/atau
|
|||||||||||||
|
|
|
e.
|
Barang
dan/atau Jasa kadaluwarsa.
|
|||||||||||||
|
|
(3)
|
Konsumen
yang melakukan penukaran Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud ayat (2)
hanya dapat dibebankan biaya pengiriman kembali Barang dan/atau Jasa kepada
Pedagang dalam negeri dan/atau Pedagang luar negeri atau PPMSE dalam negeri
dan/atau PPMSE luar negeri.
|
||||||||||||||
|
|
(4)
|
Pembebanan
biaya pengiriman Barang kepada Konsumen dapat dilakukan jika kontribusi
kesalahan terjadi karena ketidaktelitian Konsumen.
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
Pasal 70
|
|||||||||||||||
|
|
(1)
|
Dalam hal
obyek PMSE merupakan Jasa pelaksanaan suatu pekerjaan, pemenuhan pelaksanaan
pekerjaan yang diperjanjikan dilakukan sebagaimana mestinya sesuai prinsip
praktik bisnis yang berkembang berdasarkan pengalaman atau kemampuan terbaik
dalam melakukan suatu tata kelola yang baik terhadap suatu pekerjaan dan
peraturan perundang-undangan.
|
||||||||||||||
|
|
(2)
|
Dalam hal
terjadi wanprestasi terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan melalui
PMSE, para pihak dapat menyepakati penggantian pekerjaan dengan pekerjaan
lain yang sebanding sebagai salah satu bentuk kompensasi atau melakukan
pembatalan perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
Pasal 71
|
|||||||||||||||
|
|
Setiap
PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri yang menerima pembayaran wajib
memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana
Konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh Konsumen.
|
|||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||
|
|
BAB XV
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERDAGANGAN MELALUI
SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 72
|
|||||||||||||||
|
|
(1)
|
Dalam hal
terjadi sengketa dalam PMSE, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui
pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.
|
||||||||||||||
|
|
(2)
|
Penyelesaian
sengketa PMSE sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diselenggarakan secara
elektronik (online dispute resolution) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
|
||||||||||||||
|
|
(3)
|
Dalam hal
terjadi sengketa antara Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Konsumen, Konsumen
dapat menggugat Pelaku Usaha melalui badan penyelesaian sengketa Konsumen
atau mengajukan ke lembaga peradilan di tempat kedudukan Konsumen.
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
Pasal 73
|
|||||||||||||||
|
|
(1)
|
Para pihak
memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi PMSE internasional
yang dibuatnya.
|
||||||||||||||
|
|
(2)
|
Dalam hal
para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam PMSE internasional, hukum yang
berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
Pasal 74
|
|||||||||||||||
|
|
(1)
|
Para pihak
memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau
lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani
sengketa yang mungkin timbul dari PMSE internasional yang dibuatnya.
|
||||||||||||||
|
|
(2)
|
Dalam hal
para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian
sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin
timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata
lnternasional.
|
||||||||||||||
|
|
(3)
|
Dalam hal
para pihak memilih menyelesaikan sengketa PMSE internasional melalui forum
penyelesaian sengketa yang ada di Indonesia, maka lembaga yang berwenang
menyelesaikan sengketa tersebut yaitu:
|
||||||||||||||
|
|
|
a.
|
Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat; atau
|
|||||||||||||
|
|
|
b.
|
lembaga
arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya,
|
|||||||||||||
|
|
|
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
Pasal 75
|
|||||||||||||||
|
|
Dalam hal
para pihak merupakan Pelaku Usaha Luar Negeri yang melakukan transaksi dengan
Konsumen Indonesia dan tidak melakukan pilihan hukum dan pilihan forum
penyelesaian sengketa, maka penyelesaian sengketa dilakukan melalui:
|
|||||||||||||||
|
|
a.
|
lembaga
yang bertugas menyelesaikan sengketa antara Konsumen dan pelaku usaha; atau
|
||||||||||||||
|
|
b.
|
peradilan
yang berada di lingkungan peradilan umum,
|
||||||||||||||
|
|
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan
Konsumen.
|
|||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||
|
|
BAB XVI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 76
|
|||||||||||||||
|
|
(1)
|
Menteri
berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PMSE.
|
||||||||||||||
|
|
(2)
|
Dalam
melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri, kepala lembaga pemerintah non
kementerian, dan pimpinan otoritas terkait, serta pemerintah daerah.
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
Pasal 77
|
|||||||||||||||
|
|
(1)
|
Menteri
melakukan pembinaan dengan cara:
|
||||||||||||||
|
|
|
a.
|
meningkatkan
kompetensi sumber daya manusia Pelaku Usaha Dalam Negeri;
|
|||||||||||||
|
|
|
b.
|
meningkatkan
daya saing Pelaku Usaha Dalam Negeri dalam PMSE;
|
|||||||||||||
|
|
|
c.
|
memfasilitasi
peningkatan daya saing produk dalam negeri dalam PMSE;
|
|||||||||||||
|
|
|
d.
|
memfasilitasi
promosi produk dalam negeri untuk pasar dalam negeri dan ekspor;
|
|||||||||||||
|
|
|
e.
|
mempromosikan
dan mendorong penggunaan PMSE;
|
|||||||||||||
|
|
|
f.
|
meningkatkan
keuangan inklusif masyarakat dengan PMSE;
|
|||||||||||||
|
|
|
g.
|
menyediakan
pangkalan data Pelaku Usaha dan produk dalam negeri; dan
|
|||||||||||||
|
|
|
h.
|
mengupayakan
pemberian fasilitasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
|
|||||||||||||
|
|
(2)
|
Dalam
melakukan pembinaan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
berkoordinasi dan berkolaborasi dengan instansi terkait sesuai dengan
kewenangannya masing-masing.
|
||||||||||||||
|
|
(3)
|
Ketentuan
lebih lanjut mengenai bentuk koordinasi dan kolaborasi dengan instansi
terkait diatur dalam Peraturan Menteri.
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
Pasal 78
|
|||||||||||||||
|
|
(1)
|
Dalam
melaksanakan pengawasan, Menteri menunjuk petugas pengawas di bidang
Perdagangan.
|
||||||||||||||
|
|
(2)
|
Dalam
melaksanakan pengawasan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Menteri
mengutamakan perlindungan dan pengamanan kepentingan nasional dari dampak
negatif PMSE dari luar negeri.
|
||||||||||||||
|
|
(3)
|
Petugas
pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan pengawasan
dibantu oleh tim asistensi pengawasan yang dibentuk oleh Menteri.
|
||||||||||||||
|
|
(4)
|
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri.
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
Pasal 79
|
|||||||||||||||
|
|
(1)
|
Dalam
rangka pembinaan dan pengawasan, Menteri dapat meminta data dan/atau
informasi perusahaan dan kegiatan usaha Pelaku Usaha dalam hal:
|
||||||||||||||
|
|
|
a.
|
diperlukan
data yang mutakhir, akurat, dan cepat; dan
|
|||||||||||||
|
|
|
b.
|
data yang
diminta tidak tercakup dalam data dan/atau informasi yang disampaikan kepada
lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
|
|||||||||||||
|
|
(2)
|
Ketentuan
lebih lanjut mengenai permintaan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
BAB XVII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 80
|
|||||||||||||||
|
|
(1)
|
Pelaku
Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3),
Pasal 9 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 15
ayat (1), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24 ayat (1)
dan ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat
(1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 35, Pasal 46
ayat (1), Pasal 56, Pasal 58 ayat (2), Pasal 59 ayat (1), Pasal 61 ayat
(1), Pasal 63 ayat (1), Pasal 64 ayat (2), Pasal 66, Pasal 68 ayat (1), Pasal
69 ayat (1), dan Pasal 71 dikenai sanksi administratif oleh Menteri.
|
||||||||||||||
|
|
(2)
|
Sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
|
||||||||||||||
|
|
|
a.
|
peringatan
tertulis;
|
|||||||||||||
|
|
|
b.
|
dimasukkan
dalam daftar prioritas pengawasan;
|
|||||||||||||
|
|
|
c.
|
dimasukkan
dalam daftar hitam;
|
|||||||||||||
|
|
|
d.
|
pemblokiran
sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi
terkait yang berwenang; dan/atau
|
|||||||||||||
|
|
|
e.
|
pencabutan
izin usaha.
|
|||||||||||||
|
|
(3)
|
Peringatan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diberikan paling
banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak
tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.
|
||||||||||||||
|
|
(4)
|
Sanksi
administratif berupa dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak
melakukan perbaikan setelah diberikan surat peringatan tertulis ketiga.
|
||||||||||||||
|
|
(5)
|
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan
Menteri.
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 81
|
|||||||||||||||
|
|
Pada saat
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pelaku Usaha PMSE yang telah
melakukan kegiatan Perdagangan Barang dan/atau Jasa sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini
berlaku.
|
|||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||
|
|
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 82
|
|||||||||||||||
|
|
Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||
|
|
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
|||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 20 November 2019
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO
WIDODO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 25 November 2019
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H.
LAOLY
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 222
|
|||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80 TAHUN 2019
TENTANG
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
|
Kumpulan undang undang dan peraturan pemerintah seputar dunia wirausaha dan UMKM
Cari UU
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2019
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar